Kabupaten Tangerang,--Mitrapubliknews.com,--ika tak ada perubahan jadwal, Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Serentak 2024 akan digelar pada November mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Pigub dan Pilbup.
Pemungutan suara serentak untuk pemilihan Gubernur, Wali Kota, Bupati, dan para wakilnya akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Hal tersebut terlihat berdasarkan salinan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Mengikuti Pilkada 2024 bisa melalui jalur independen. Ada sejumlah syarat calon independen Pilkada 2024 yang harus dipenuhi seseorang jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 tanpa diusung oleh partai.
Calon independen Pilkada adalah calon kepala daerah yang tidak diusung oleh partai politik dan mencalonkan diri secara mandiri.
Persyaratan calon independen atau calon perseorangan Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Salah satunya adalah syarat batas maximal pengumpulan dukungan KTP.
Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Adalah H. Zulkarnain, SE salah satu bakal calon yang akan diusung melalui jalur perorangan telah mampu mengumpulkan lebih dari 600.000 KTP dan surat dukungan. Bahkan berdasarkan sumber informasi yang beredar bahwa calon independen H. Zulkarnain, SE akan mencapai 1 juta KTP dan surat dukungan di bulan ini.
Saat dikonfirmasi terkait video viral yang berdurasi 56 detik yang tersebar di media sosial itu, H. Zulkarnain,SE membenarkan dan tidak menyangka bahwa pengumpulan.KTP sejak pertengahan Januari hingga hari ini antusias dan dukungan serta pengumpulan KTP secara sukarela warga Kabupaten Tangerang yang tersebar di 29 Kecamatan bisa secepat itu.
" Alhamdulillah, warga Kabupaten Tangerang secara sukarela menyerahkan salinan Fotocopy dan surat dukungan kepada relawan relawan yang tersebar di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang ini," ujar Bang Zul, akrab disapa ini.
Lanjut Bang Zul, kerja keras para relawan siang dan malam bekerja tanpa pamrih karena ingin satu perubahan di Kabupaten Tangerang, yang menjadi program Bang Zul. Pengumpulan KTP dan surat dukungan bisa mencapai 1 juta hingga akhir bulan ini.
"Terima kasih atas kerja para relawan yang tersebar di seluruh wilayah dan tentunya saya terharu atas dukungan warga Kabupaten Tangerang atas pencapaian ini, ini semua adalah restu dari seluruh Masyarakat Kabupaten Tangerang dan ini semua tentunya gerak Allah Swt," tutup Bang Zul. (*/Eben).
Tidak ada komentar
Posting Komentar