Jakarta - Mitrapubliknews.com,--Menindaklanjuti terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-526 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024, Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melaksanakan Rapat Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan pada hari Minggu s.d Selasa tanggal 6 s.d 8 Maret 2023 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
“Selamat bergabung kepada Biro Organisasi dalam perangkat Gubernur melalui pelaksanaan tugas pembinaan dan pengendalian perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Dengan bergabungnya Biro Organisasi, maka diharapkan semakin kuatnya unit kerja bidang hukum dan organisasi perangkat gubernur dalam mendukung kinerja GWPP,” ungkap Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Amran, M.T dalam sambutannya.
“Seluruh pihak perlu berkomitmen dalam mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang yang baru dilaksanakan tahun 2024. Biro pemerintahan selaku sekretariat perangkat harus berperan aktif dalam mendorong pencapaian kinerja dan realisasi pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP di tahun 2024, sehingga tercapai target 30 Gubernur berkinerja baik,” sambung Amran.
Kegiatan rapat ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis terkait mekanisme, output, outcome dan metode perolehan data dalam pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP dalam hal pembinaan dan pengendalian perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Tugas ini merupakan amanat dari Pasal 211 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan dilaksanakannya tugas ini diharapkan terciptanya reformasi birokrasi menuju tranformasi tata kelola sebagai salah satu visi menuju Indonesia Emas 2045.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta secara offline maupun online yang berada di 34 Provinsi di Indonesia dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dari Bappenas, Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, serta Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.(*/Red).
Tidak ada komentar
Posting Komentar