Tangerang,--Mitrapubliknews.com,--Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten Ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Upal “Setiap orang dilarang Menyimpan secara fisik Rupiah palsu, mengedarkan atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang".Kejadian tersebut berawal adanya Pelaporan dari salah satu warga Sentiong (yang tidak mau disebutkan namanya.Red). Selasa( 02/01/2024).malam hari.
Bahwasannya di Pasar Sentiong Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang telah beredarnya Uang Palsu(Upal.Red) yang mana uanv Palsu tersebut Pacahan tersebut 50.000,-( Lima puluh rebuan) Uniknya uang palsu tersebut hanya untuk membayar uang Jasa PSK menurut keterangan dari TSK yang berinisial S dan M yang di bayar dengan pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3(tiga) lembar.
Dari Hasil Pemantauan di Lapangan Saat ini para Tersangka sudah di amankan di Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Baten, keterangan ini di sampaikan Kanit Reskrim Polsek Balaraja Iptu Iwan Wahyudi.S.H.
Menurut Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang AKP BADRI HASAN,S.M, membenarkan bahwa kejadian tindak Pidana di Wilayahnya yaitu di Pasar Sentiong Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, di mana awalnya adanya Pelaporan peredaran Uang Palsu di Pasar Sentiong, kemudian Kami Croscek ke TKP dan melakukan Penyelidikan dan pengembangan dari kejadian tersebut dan Alhamdulillah saat ini sudah di amankan 2(dua) orang tersangka berinisial S.dan M, dan saat ini Kami( Kapolsek Balaraja ) masih mengembangkan dan melakukan Penyeledikan lebih dalam lagi dan bisa mengungkap Jaringan jaringan dari Uang Palsu tersebut sampai ke akar akarnya, sehingga dapat diungkap dengan jelas Siapa siapa Dalang dan Pembuat uang Palsu tersebut sehingga Perkaranya lebih terang dan dapat di majukan ke Meja Persidangan." Ungkapnya
Sampai saat ini berita di turunkan Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang masih melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dengan mengembangkan barang bukti yang ada dan masih melakukan Koordinasi dengan Pihak terkait sehingga kasusnya lebih terang."Imbuhnya.
Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang juga menambahkan dengan adanya kasus peredaran Uang Palsu di wilayah Hukum Balaraja menghimbau kepada warga masyarakat khususnya agar lebih waspada dan berhati hati jika menerima Uang Kertas terlebih dahulu Upayakan untuk bisa memastikan uang tersebut Palsu atau Bukan dengan cara melihat lebih jelas, di Raba dan di terawang bagian dari uang tersebut agar tidak keliru dengan yang sesuai aslinya..Tegasnya.(*/Eben).
Tidak ada komentar
Posting Komentar