Tangerang,--mitrapubliknews.com,--Warga Desa Perahu Sukamulya dengan di temukannya Gudang Miras yang kedok Gudang Ale - Ale Jumat (8/12/2023) siang.
Gudang gudang tersebut Milik PT. STS Jln. Raya Parahu Desa Parahu Kec. Sukamulya Kabupaten Tangerang, yang diperuntukkan menyimpan minum-minuman beralkohol produk PT. Orang Tua disimpan di PT. STS antara lain jenis Angur Merah, Intisari, Bir Pros Sigaraja anggur Kolesom dan lain lain sejenis kelasnya.
Menurut keterangan Kepala Desa Parahu Sdr. Yopi bahwa aksi demo warga dilakukan karena warga Desa Parahu menolak keras di Desanya dijadikan tempat penyimpanan minum-minuman beralkohol dan hingga saat ini pihak Perusahaan PT. STS belum memiliki ijin dari lingkungan untuk gudang tersebut beroperasi.
Warga yang datang ke Gudang PT. STS sebanyak kl 100 orang kemudian warga memasuki gudang dan mengambil beberapa sample minuman keras untuk dibawa keluar namun Kapolsek Balaraja AKP. Badri Hasan, SM berikut personil Polsek Balaraja dapat mengendalikan situasi sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan Kapolsek Balaraja siap memediasi antar pihak warga Desa Parahu dengan Pihak PT. STS.
Kapolresta Tangerang Kombespol Sigit Dany Setiyono, S.H, S.IK, MSc.E.Eng, Melalui Kapolsek Balaraja AKP BADRI HASAN, S.M yang berada di TKP beserta anggota Polsek Balaraja, menjelaskan, Pihaknya akan Mendalami permasalah tersebut dan akan menjalankan sebagai mana Tugasnya sesuai Prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek menambahkan agar warga masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi oleh Pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. tandasnya. (*/Eben).
Tidak ada komentar
Posting Komentar