Kabupaten Tangerang,--mitrapubliknews.com, - Polsek Kronjo Polresta Tangerang berhasil menangkap dua tersangka pencurian kambing. Tersangkanya berinisial D (37) warga Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang dan NR (20) warga Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kronjo Polresta Tangerang Iptu Dedi Ruswandi, S.H., mewakili Kapolresta Tangerang Kombes Pol DR. Sigit Dani Setiyono, S.H., S.I.K., M.Sc.Eng., mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Selasa (21/11) sekira pukul 13.00 Wib.
Korbannya warga Desa Pagedangan Udik Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang yang telah kehilangan dua ekor kambing betina warna coklat dan putih cokelat di kebunnya.
Kedua Tersangka dalam melakukan aksi pencurian ternak dengan cara memberi racun jenis fotas pada saat kambing tersebut di gembalakan oleh korban.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2 juta dan melapor ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang," ujar Kapolsek, Jum`at (24/11).
Mendapat laporan tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Kronjo dipimpin Ipda Mardi, S.H., langsung melaksanakan penyelidikan. Dan tidak lama kemudian Anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang masih bersembunyi dari kejaran Massa di TKP.
Dari tangan Tersangka, Anggota Polsek Kronjo berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor kambing betina warna cokelat dan putih cokelat, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu bungkus racun fotas, dan Dua buah karung plastik.
"Hasil interograsi, kedua tersangka mengakui telah mencuri kambing milik korban," imbuh Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*/Eben).
Tidak ada komentar
Posting Komentar