Kabupaten Tangerang,--mitrapubliknews.com.--Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018. Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah atau Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal dengan mengacu kepada standar Nasional pendidikan.
Adapun yang hadir dalam kegiatan visitasi akreditasi PKBM Himata yakni :
1. Tim Asesor Akreditasi BAN PAUD dan PNF Provinsi Banten
2. Ketua Forum PKBM Kabupaten Tangerang
3. Forum Tutor PKBM Kabupaten Tangerang
4. Forum PKBM Provinsi Banten
5. Penilik PKBM Kecamatan Sindang jaya
6. Ketua Ansor Kecamatan Sindang Jaya
Tutor dan pengelola PKBM Himata menyambut kedatang para asesor yang akan melaksanakan visitasi akreditasi. Semua berkas yang mencakup 22 Poin penilaian akreditasi sudah disiapkan beberapa hari sebelumnya oleh para Tutor PKBM Himata yang berlokasi di Kampung Cayur Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang jaya. "Senin 13/11/2023.
Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan maksimal untuk akreditasi ini, kami berharap perjuangan kami ini menghasilkan predikat nilai akreditasi yang unggul. Dan terimakasih kepada para asesor atas ilmu yang telah diberikan semoga menjadi perbaikan untuk kita semua kedepannya,” ungkap kepala sekolah PKBM Himata Madsoni,M.Pd.
Proses pembelajaran dan observasi lingkungan juga tak lepas dari penilaian tim asesor, semua terhimpun dalam acara temu awal dan diakhiri oleh temu akhir yang dilengkapi dengan refleksi seluruh kegiatan visitasi akreditasi PKBM Himata.
Ditutup oleh Penilik PKBM Sindang Jaya saya selaku penilik, mendoakan semoga semua rangkaian akreditasi ini, berjalan dengan lancar dan semoga PKBM Himata yang notabennya termasuk salah satu PKBM yang ada dibawah pengawasan kami mendapat nilai unggul.
Semoga kedepannya PKBM Himata bisa terus mempertahankan nilai-nilai dan terus memperbaiki diri sesuai arahan asesor,” ungkap Wahyu Hidayat,S.Pd , selaku Penilik PKBM Kecamatan Sindang Jaya," pungkasnya.(*/Eben).
Tidak ada komentar
Posting Komentar