Kabupaten Tangerang,--mitrapubliknews.com,--Pancasila sebagai ideologi negara dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), falsafah bangsa, pandangan hidup bangsa, pokok kaidah fundamental negara, sumber dari segala sumber hukum, serta jiwa dan kepribadian bangsa, harus diamalkan dan dilestarikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demi mewujudkan tujuan nasional bangsa sebagaimana amanat pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Demikian dikemukakan oleh Sekretaris Badan ( Sekban ) Kesbangpol, Encep Sahayat pada saat pembahasan rancangan peraturan daerah ( raperda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ( PPWK) di ruang rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah ( Setda) Provinsi Banten pada hari Rabu (15/11/2023).
Menurut Encep, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan upaya resmi, terencana, dan sistematis dalam peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan pengamalan nilai-nilai Pancasila serta semangat cinta tanah air dan bangsa, jiwa nasionalisme dan patriotisme dengan tetap menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika dan kemajemukan bangsa.
"Salah satu urusan pemerintahan umum yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah meliputi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan UUD 1945, pelestarian Bhineka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Encep.
Masih menurut Encep, pendidikan Pancasila merupakan pendidikan mengenai nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, falsafah bangsa, pandangan hidup bangsa, pokok kaidah fundamental negara, sumber dari segala sumber hukum serta jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 dan pendidikan wawasan kebangsaan merupakan pendidikan tentang cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya agar mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945.
"Prinsip penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan yaitu demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, tata nilai budaya, dan kebhinekatunggalikaan bangsa, juga sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan yang berlangsung sepanjang hayat sesuai perkembangan kemajuan pembangunan masa kini dan yang akan datang," ungkap Encep.
Encep juga mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat, mewujudkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dan mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat.(*/Eben)
Tidak ada komentar
Posting Komentar