Stop Bullying Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Penyuluhan di Sekolah

Tidak ada komentar




Kabupaten Tangerang, –mitrapubliknews.com,-- Bullying merupakan tindakan yang pada dasarnya memiliki ancaman pidana hukum dan biasa terjadi pada saat-saat  tertentu. misalnya, baik antara senior dan yunior, atau guru dengan Murid. Sabtu (28/10/2023) 


Maka dari itu Bhabinkamtibmas desa pangadegan Bripka Kahar Mujiono melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) ke sekolah SMPIT Nurul Hikmah  Desa Pangadegan Kecamatan Pasar Kemis  Kabupaten Tangerang


Mengingatkan kepada guru, murid hingga staf untuk tidak melakukan tindakan bullying dan menghindari tindakan kekerasan, Seperti yang dilaksanakan oleh  Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Bripka Kahar Mujiono memberikan pembinaan dan penyuluhan Bulying Terhadap Siswa Siswi Sekolah SMPIT Nurul Hikmah yang ada di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis.




Di hadapan para siswa disampaikan agar menghindari bullying dalam bentuk apapun, baik berupa ejekan apalagi bullying dalam bentuk kekerasan fisik yang bisa berakibat fatal dan berujung pidana.


“Mari bersama-sama saling menjaga, saling mengingatkan dan memastikan tidak terjadi tindakan kekerasan dan bullying di lingkungan sekolah,” himbau Bhabinkamtibmas


Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan kepada para guru untuk mengawasi anak didiknya jangan sampai ada tindakan bullying dan kekerasan.(*/Eben).

Tidak ada komentar