Penyerahan Sertifikat Tanah, Program PTSL Desa Mekar Kondang

Tidak ada komentar
Penyerahan Sertifikat Tanah, Program PTSL Desa Mekar Kondang

Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melakukan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), di kantor Desa Mekar Kondang Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang. Kamis (26/10/2023).

Turut hadir dalam penyerahan sertifikat PTSL tersebut Tim Satgas PTSL Kabupaten Tangerang, Camat Sukadiri H. Ahmad Hapid, M.Si, Kepala Desa Mekar Kondang Shopa Marwah, Sekdes Mekar Kondang, Binamas dan para warga yang akan menerima sertifikat PTSL gratis tersebut.

Baca Juga :

Pastikan Tidak Ada Pungli, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan Sertifikat Tanah Secara Door to Door

Camat Mekar Baru Hadiri Serah Terima Program Bantuan Gebrak Pakumis

Tim Satgas PTSL Kabupaten Tangerang mengungkapkan sangat terkesan dengan antusias warga yang menghadiri penyerahan sertifikat tersebut.

"Terlihat banyaknya antusiasme masyarakat, memberikan warna dan semangat tersendiri kepada kami untuk terus hadir dalam memberikan pelayanan terbaik. Dan tim kami juga terus melakukan penyerahan secara Door to door kepada warga yang berhalangan hadir karna sedang sakit. Semoga setiap progres kami menjadi nilai kebaikan dan penuh Keberkahan, amin." ungkapnya

Sebanyak 240 buku sertifikat tanah untuk Desa Mekar Kondang telah terbit dan akan dibagikan secara gratis kepada warga Desa Mekar Kondang.

Kades Mekar Kondang Shopa Marwah mengatakan selamat kepada para penerima sertifikat PTSL yang sudah jadi.

"Selamat buat penerima sertifikat, itu semua adalah upaya pemerintah daerah dan pusat agar masyarakat dapat menggunakan lahannya dengan baik dan aman" kata Kades Mekar Kondang.

Camat Sukadiri H. Hapid menyampaikan ini merupakan program pemerintah baik pusat dan daerah yang telah mempermudah terbitnya sertifikat untuk masyarakat Kabupaten Tangerang.

"Pembagian sertifikat hasil ptsl di Desa Mekar Kondang tentunya menjadi bagian dari program  pemerintah untuk memberikan legalitas formal alas hak warga atas tanah nya masing masing sehingga terjamin keabsahan nya, saya berharap sertifikat hak milik (SHM) tersebut agar dijaga dan jangan dipinjamkan ke siapapun," kata Camat Hapid.

Lanjutnya, "Upaya pemerintah daerah telah berhasil dalam membantu masyarakat mempercepat dalam pengurusan sertifikat, dengan demikian sengketa tanah di wilayah Kabupaten Tangerang dapat diminimalisir," pungkasnya.

(*/Acy)


Tidak ada komentar