LSM GPRUKK Gelar RDP dengan DPRD Kabupaten Tangerang Bahas Sengketa Tanah di Kecamatan Rajeg

Tidak ada komentar
LSM GPRUKK Gelar RDP dengan DPRD Kabupaten Tangerang Bahas Sengketa Tanah di Kecamatan Rajeg

Tangerang - Mitrapubliknews.com, -  Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (LSM-GPRUKK) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan masalah sengketa tanah di Kecamatan Rajeg.

Bertempat di ruang rapat komisi I DPRD Kabupaten Tangerang RDP tersebut dilaksanakan, hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi l Muhamad Amud, S. Sos bersama Jayusman, Ketua LSM GPRUKK Asep Setiadi, S.H, bersama anggota, Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Dinas Pendidikan, Dinas Aset Daerah, Camat Rajeg Oman Apriaman, SKM, S.Ip. Kepala Desa Rajeg, Kepala Sekolah TK Negeri Rajawali. Rabu (11/10/2023).


Baca Juga :

Pj Bupati Tangerang Lantik 17 Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak dan Pergantian Antar Waktu

Kericuhan Terjadi di Sidang Paripurna HUT Provinsi Banten

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud, S.Sos didampingi oleh anggota dewan dari fraksi Gerindra Jayusman, Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Tangerang, mengungkapkan  pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat atau ahli waris, yang di kuasakan kepada Ketua Umum LSM GPRUKK sesuai dengan surat yang masuk ke Komisi l.

Ketua Komisi I juga menjelaskan, bahwa pertemuan ini tidak dalam memberikan rekomendasi, melainkan untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari masing-masing pihak yang hadir pada RDP untuk bahan selanjutnya.

Ketua Umum (Ketum) LSM GPRUKK Asep Setiadi, SH, mengatakan, dirinya mendapat laporan atau pengaduan dari ahli waris perihal masalah tanah yang kini telah di bangun TK Negeri Rajawali, padahal menurut ahli waris tanah itu merupakan tanah dari orang tuanya dengan nomor SHM 204 tahun terbit 1983 atas nama EMUR SENAN, Dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) yang terletak di Kelurahan Rajeg Kecamatan Rajeg dengan NIB 28041106.02906 Luas : 1254 m2, maka untuk hal tersebut kita mengadakan RDP dengan DPRD Kabupaten Tangerang dan pihak tergugat.

"Perihal pengaduan ahli waris dalam menempuh haknya kita diberikan kuasa oleh ahli waris untuk urusan tanah yang kini telah dibangun TK Negeri Rajawali, kita sebagai yang diberikan kuasa ingin agar pihak-pihak terkait memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya dalam masalah ini," ungkap Asep Setiadi Ketua Umum LSM GPRUKK.

Dalam pembahasan terakhir di RDP tersebut Ketua Komisi I mengatakan akan kembali mengundang pihak-pihak terkait di RDP selanjutnya.

"Dikarenakan dari pihak BPN Kabupaten Tangerang tidak bisa hadiri RDP untuk saat ini kita akhiri dan akan dilanjutkan RDP selanjutnya, mudah-mudahan pihak BPN Kabupaten Tangerang bisa hadir," pungkasnya.

(#/Acy-Mitrapublik)

Tidak ada komentar