Kabupaten Tangerang, -- mitrapubliknews.com,--Kanit Lantas Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Ipda Hasan Afandi SH meemberikan penyuluhan lalulintas di sekolah SMK 4 kabupaten Tangerang Kp Pinang Kelurahan Tigaraksa kecamatan Tigaraksa kabupaten Tangerang, Sabtu (14/10/2023)
Kegiatan rutin penyuluhan atau pengarahan tentang etika tata tertib berlalu lintas di jalan raya guna menekan terjadinya laka lantas maupun pelanggaran lalu lintas demi menciptakan kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polsek Tigaraksa
Sebelum diadakan kegiatan penyuluhan ini oleh Unit Lantas Polsek Tigaraksa sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Kegiatan diadakan di Ruang Gedung sekolah SMK 4 kabupaten Tangerang, berkesempatan memberikan pengarahan atau meteri penyuluhan di hadapan Guru dan seluruh siswa-siswi SMK 4 kabupaten Tangerang
Dalam pengarahan atau penyuluhan itu Kanit Lantas Polsek Tigaraksa Ipda Hasan Afandi SH kepada para pelajar agar mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan raya, dengan menggunakan Helm standar dan melengkapi seluruh komponen-komponen yang menjadi bagian dari kendaraan.
Sebelum mengakhiri arahannya IPDA Hasan Afandi SH menekankan khususnya dikalangan / usia pelajar terkait batas usia minimal (17 Tahun keatas) sebagai pengendara kendaraan bermotor yang belum memenuhi persyaratan untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) golongan C. (*/Kang Eben)
Tidak ada komentar
Posting Komentar