Kabupaten Tangerang,--mitrapubliknews.com,--Aparat Polresta Tangerang Polda Banten bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait aksi debt collector yang mencegat atau memepet warga yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Pemda Tangerang, Tigaraksa, Kamis (26/10/2023).
"Benar bahwa ada peristiwa upaya penarikan dari pihak debt collector yang terjadi di Jalan Raya Pemda, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dimana, saat ini korban sudah membuat laporan terkait kejadian tersebut ke SPKT Polresta Tangerang," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.
Pada kejadian itu, Sangki Wahyudin bersama istrinya tiba-tiba dipepet beberapa orang yang mengaku debt collector. Kemudian, debt colector hendak mengambil paksa sepeda motor yang sedang dikendarai Sangki dan istrinya dengan alasan menunggak pembayaran angsuran.
"Padahal, korban menyatakan bahwa sepeda motor itu sudah lunas dan menyatakan memiliki BPKB sebagai bukti bahwa kendaraan sudah lunas," kata Arief.
Tidak terima mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan, Sangki pun melaporkan peristiwa itu Polresta Tangerang. Polisi pun bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu.
"Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu," ujar Arief.
Saat ini, terang Arief, petugas masih memintai keterangan dari terduga pelaku . Arief pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke polisi apabila mengalami peristiwa serupa.
"Terduga pelaku sudah diamankan di Polresta Tangerang. Dan saat ini masih dimintai keterangan," tandas Arief.(*/Kang Eben)
Tidak ada komentar
Posting Komentar