Badan Kesbangpol, Kabupaten Tangerang Sinkronisasi Program dan Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum

Tidak ada komentar


Kabupaten Tangerang,--mitrapubliknews.com,--Berlakunya peraturan daerah ( perda ) nomor 2 tahun 2022 hasil perubahan dari  perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tangerang serta ditetapkannya peraturan bupati (perbup) Tangerang nomor  33 tahun 2023 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja  kecamatan dan kelurahan, seksi pemerintahan di kecamatan memiliki tugas melaksanakan program kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum . Hal tersebut juga menjadi tugas  Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang sebagaimana perbup nomor 41 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang.


Agar program kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan sejalan dengan program kegiatan Badan Kesbangpol, maka Badan Kesbangpol melakukan rapat koordinasi sinkronisasi dengan kepala seksi pemerintahan kecamatan pada hari Senin (30/10/2023) di Ruang Parakan Gedung Lingkup PU Tigaraksa.


Kepala Badan Kesbangpol,Rudi Lesmana, mengatakan bahwa kecamatan memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan yang pelaksanaannya oleh kepala seksi pemerintahan.


"Kepala seksi pemerintahan kecamatan memiliki tugas menyelenggarakan program kegiatan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan dan tugas itu juga dimiliki oleh Badan Kesbangpol. Oleh karenanya perlu ada sinkronisasi," kata Rudi



Sekretaris Badan Kesbangpol, Encep Sahayat memaparkan bahwa urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan yang pelaksanaannya diatur menurut peraturan perundang-undangan.


"Bupati atau Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum pada tingkat kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat," ujar Encep. (*/Eben)



Tidak ada komentar