Kabupaten Tangerang,--mitrapubliknews.com,--Menindaklanjuti surat edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU RI) nomor 2 tahun 2023 tentang Kirab Pemilihan Umum ( Pemilu ) tahun 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) serta KPU Kabupaten Tangerang dan partai politik (parpol) peserta pemilu melakukan rapat koordinasi ( rakor ) persiapan kirab pemilu pada hari Jum'at (27/10/2023) di ruang rapat "Parakan" Gedung Lingkup PU di Tigaraksa.
Rakor dihadiri oleh Sekretaris Badan ( Sekban) Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Kepala Bidang ( Kabid ) Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan ( Poldagri dan Ormas), ketua dan anggota KPU serta perwakilan parpol.
Kepala Badan melalui Sekretaris Badan (Sekban) Kesbangpol , Encep Sahayat , mengatakan bahwa kirab pemilu merupakan sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai aktor utama dalam proses demokrasi. Oleh karenanya, penyelenggaraan kirab pemilu perlu dipersiapkan dan dikoordinasikan dengan sebaik-baiknya.
"Kirab pemilu ini merupakan sarana memperkenalkan partai politik sebagai peserta pemilu, juga sekaligus sosialisasi dan edukasi dalam meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam menggunakan hak suara. Kirab pemilu diharapkan dapat membentuk sebuah kesadaran komunal bahwa pemilu 2024 adalah hajat bersama bangsa Indonesia," ujar Encep
Kirab pemilu di Kabupaten Tangerang rencananya akan dilaksanaman pada tanggal 5 hingga 11 November 2023, diawali opening ceremony tanggal 5 November 2023 di Pusat Pemerintahan Kabupaten ( Puspemkab) Tangerang , dilanjutkan di setiap titik daerah pemilihan (dapil) 1 (satu) sampai dengan dapil 6 (enam).(*/Kang Eben).
Tidak ada komentar
Posting Komentar