Tangerang, --mitrapubliknews.com, -- Aiptu Ardiansyah, seorang anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim Polresta Tangerang, masih aktif melakukan proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kebakaran yang terjadi di Ruko Villa Regency, Gelam Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kejadian ini merupakan insiden kebakaran yang memerlukan respons cepat dari pihak kepolisian. Rabu 25 Oktober 2023.
Perintah ini berdasarkan perintah Kapolresta Tangerang, Kombespol Sigit Dany Setiyono, yang menekankan pentingnya proses olah TKP yang teliti dan menyeluruh dalam menangani kasus-kasus seperti ini. Tindakan cepat dalam merespons kejadian kebakaran sangat penting untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan kasus ini.
Aiptu Ardiansyah bekerja dengan teliti untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membantu penyidikan dan penentuan penyebab kebakaran. Kondisi TKP yang diolah termasuk kerusakan pada bangunan, asal mula api, dan segala hal yang dapat membantu pihak berwajib memahami bagaimana kebakaran terjadi. Dalam hal ini, identifikasi yang akurat dan teliti sangat penting dalam menentukan penyebab kebakaran dan apakah ada unsur pidana yang terlibat.
Tindakan seperti ini mencerminkan komitmen Polresta Tangerang dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan kasus-kasus seperti kebakaran ditangani dengan serius dan profesional. Hotline 110 Polri selalu siap digunakan oleh masyarakat sebagai sarana pelaporan dan komunikasi yang cepat dengan pihak kepolisian, yang dapat dihubungi kapan saja, 24 jam sehari, untuk melaporkan peristiwa-peristiwa darurat atau permasalahan keamanan. Polresta Tangerang tetap fokus dalam menjaga kamtibmas di wilayah hukumnya.(*/Kang Eben)
Tidak ada komentar
Posting Komentar