Terapkan TPPU di Kasus Fredy Pratama, Polri Berkomitmen Miskinkan Bandar Narkoba |
Jakarta - Mitrapubliknews.com, - Polri berhasil membongkar jaringan narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Nilai aset dari pengungkapan kasus ini mencapai Rp 10 triliun. Dengan pengungkapan kasus ini, Polri juga telah menyelamatkan sekitar 51 juta orang Indonesia dari narkotika.
Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus ini menjadi bagian dari upaya terus-menerus Polri untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. Termasuk memiskinkan para pelaku yang terlibat narkoba dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.
Baca Juga :
Korlantas Polri Gelar Evaluasi Untuk Percepat Peluncuran BPKB Elektronik
“Penanganan kasus ini sesuai dengan program kerja Polri terkait dengan optimasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. Terkait itu komitmen dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba,” kata Ramadhan kepada wartawan dalam sebuah acara di Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Ramadhan menyatakan penerapan TPPU juga telah dilakukan diberbagai kasus terkair nakotika hingga dugaan korupsi. Hal itu dilakukan agar para pelaku mendapatkan efek jera dan masyarakat lain tidak melakukan kejahatan yang sama.
Dalam upaya mengungkap TPPU terkait kasus ini, Polri menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi keuangan terkait narkoba.
Hal ini merupakan langkah penting mengingat nilai transaksi narkoba yang tinggi. Selain uang tunai, aset-aset berharga seperti mobil, rumah, tanah, dan barang lainnya yang diperoleh dari tindak pidana narkoba juga telah berhasil diidentifikasi dan disita.
Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan sebesar Rp 273 Miliar. Jika dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya sekitar Rp 10,5 T, selama 2020-2023.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri dan jajaran menangkap 39 orang tersangka. Para tersangka ditangkap sejak periode Mei 2023. Sejak 2020 sampai dengan 2023 terdapat 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap, yang keseluruhannya pun terkait dengan Fredy Pratama.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pengungkapan itu bekerjasama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya.
Pengungkapan kasus ini melibatkan lima kepolisian daerah (Polda) dan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Metro Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Lampung.
Keberhasilan dalam membongkar jaringan narkoba ini menegaskan tekad Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan mengikuti aliran uang hasil kejahatan yang terkait. Operasi ini juga menjadi contoh kerja sama lintas lembaga yang efektif dalam upaya penegakan hukum.
(*/Acy-Mitrapublik)
(Humas Polri)
Tidak ada komentar
Posting Komentar