Tambang Galian Tanah Ilegal Terus Beroperasi di Desa Gintung, Satpol PP Kabupaten Tangerang Tidak Berkutik

Tidak ada komentar
Tambang Galian Tanah Ilegal Terus Beroperasi di Desa Gintung, Satpol PP Kabupaten Tangerang Tidak Berkutik

Tangerang - Mitrapubliknews.com, - Bebas beroperasi tak peduli peraturan dan perundangan yang ada, sejumlah galian di kabupaten Tangerang seakan kebal terhadap aturan yang ada, seperti galian tanah di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, merasa ada yang backing tak peduli semua aturan yang ada bahkan makin parah seperti di sengaja.

Seperti di beritakan sebelumnya adanya cawe cawe anggota DPRD kabupaten Tangerang di belakang layar mulusnya pekerjaan galian tanah, yang sudah meresahkan warga sekitar.

Proses Penggalian Tanah Ilegal di Desa Gintung

Baca Juga :

Bupati Zaki Resmikan Instalasi Pengolahan Air Skala Kecil

Inspektorat Kabupaten Tangerang Jadi Pilot Project Sistem Manajemen Anti Penyuapan

"Banyak danau baru sekarang di Kampung Gintung Pulo, kenapa sih pihak pemerintah tidak memberhentikan galian tanah, yang sudah meresahkan warga," tanya Mulyana Warga setempat.

Kerusakan makin parah sekarang, lanjut Mulyana, sudah kemarau berkepanjangan di tambah polusi udara dari debu yang berterbangan, apa kami harus turun kejalan, agar semua bisa di hentikan.

Proses Penggalian Tanah Ilegal di Desa Gintung

"Apa kami masyarakat harus turun kejalan ? untuk meyakinkan pemerintah bahwa kami menginginkan operasi atau aktivitas galian tanah di hentikan dan tidak ada kerusakan lingkungan gitu," cetus pria yang bekerja sebagai karyawan di salah satu pabrik.

"Saya sebagai warga Gintung, memohon kepada pihak terkait untuk dapat menghentikan galian tanah tersebut, yang menurut kami sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar dan dampak yang di timbulkan sangat bahaya buat kelangsungan lingkungan," ungkapnya.

Proses Penggalian Tanah Ilegal di Desa Gintung

Menurut informasi yang di rangkum wartawan BantenNet adanya tarik ulur kepentingan terkait siapa yang dapat menghentikan operasi atau aktivitas penggalian tanah ilegal yang berada di Desa Gintung.

Kecamatan tidak dapat menghentikan operasi galian tanah, yang dapat menghentikan atau menutup galian tanah hanya pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang, kami Trantibum kecamatan Sukadiri hanya mendampingi” terang camat Sukadiri, Senin 4 September 2023 Minggu lalu.

Proses Penggalian Tanah Ilegal di Desa Gintung

"Kami pihak Kecamatan Sukadiri sudah memberikan surat kepada pihak  Satpol PP Kabupaten Tangerang dan tinggal menunggu keputusan dari sana," ucap Hapid Camat Sukadiri.

Begitu juga di ungkapkan Ajuk Aktivis Warga Kecamatan Sukadiri, Ia menuturkan, galian tanah di Sukadiri bentuk kejahatan lingkungan yang masih terkesan di lindungi para pemangku kepentingan, terlihat di bergeraknya para pemangku kepentingan baik pihak kecamatan ataupun Pol PP Kabupaten Tangerang.

”Seharusnya pemerintah baik kecamatan atau Kabupaten Tangerang, bergerak cepat dan bertindak bijaksana, meski diduga adanya cawe cawe anggota DPRD kabupaten Tangerang dari partai besutan Surya Paloh,” tegas Ajuk Selasa, 14 September 2023.

Semestinya lanjut Ajuk, pihak pemerintah harus lebih bijak dalam menaungi dan memperhatikan warga Kecamatan Sukadiri, jangan hanya karena segelintir masyarakat yang ingin merusak alam dan lingkungan didiamkan.

"Sebagi warga dan masyarakat Sukadiri saya meminta kepada pihak terkait untuk memberhentikan aktivitas galian tanah dan bila hal ini tidak juga segera di laksanakan, jangan salahkan kami bila meminta keadilan dan turun kejalan," pungkasnya.

(*/Acy-Mitrapublik)

Tidak ada komentar