Kasus Bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Polresta Tangerang Tetapkan 3 Orang Tersangka |
Tangerang - Mitrapubliknews.com, - Polresta Tangerang Polda Banten menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (24/9/2023) lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono menjelaskan, pada Selasa (26/9/2023) dini hari, petugas kepolisian mengamankan 7 orang untuk dilakukan pemeriksaan. Dari 7 orang yang diamankan, 3 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 4 lainnya masih dilakukan pendalaman.
Baca Juga :
Terkait Bentrok di Pasar Kuta Bumi, Polresta Tangerang Dalami Surat Permohonan Bantuan dan Deklarasi
Polresta Tangerang Amankan 7 Orang Diduga Terlibat Aksi Penganiayaan di Pasar Kuta Bumi
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial H, C, dan N.
"Peran H melakukan pemukulan dan penganiayaan, C perekrut, pembagi uang, dan pelaku pemukulan serta penganiayaan, serta N melakukan pemukulan dan penganiayaan," kata Sigit, Selasa (26/9/2023).
Sigit melanjutkan, polisi juga mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi oleh sekelompok orang.
"Kami akan melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterkaitan surat ini dengan peristiwa bentrokan," tambah Sigit.
Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk menguak keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi peristiwa bentrokan. Juga mendalami adanya surat yang diduga dari pengurus pasar yang berisi permohonan kepada kelompok yang telah melakukan deklarasi.
"Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa," kata Sigit.
Sigit menegaskan, masih terus melakukan pendalaman terkait peristiwa itu. Ia pun memastikan, polisi akan melakukan tindakan penegakkan hukum secara profesional.
(*/Acy-Mitrapublik)
Tidak ada komentar
Posting Komentar