Jaringan Pemalsu Surat Kendaraan dan Buku Nikah Dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Depok

Tidak ada komentar


Tangerang - Mitrapubliknews.com, - Jaringan pemalsu surat kendaraan bermotor dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok. Selain dua tersangka yang diamankan, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.

MH (43) dan F (39) dibekuk aparat Sat Reskrim Polres Metro Depok di tempat tinggalnya di kawasan Sukmajaya, Kota Depok. Keduanya sudah beberapa kali melakukan pemalsuan STNK serta BPKB kendaraan bermotor.

Baca Juga :

Libatkan 235 Personel Gabungan, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Jaya 2023

Mengenal Pangkat dan Lambang Jabatan di Kepolisian RI

MH yang mempunyai kemampuan dibidang desain grafis merupakan pelaku pemalsuan surat kendaraan tersebut. Sementara F bertindak sebagai pencari konsumen.

Dari praktik kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka biaa memperoleh keutungan sebesar puluhan juta rupiah. Untuk satu surat kendaraan yang dipalsukan, kedua tersangka memasang tarif Rp 400 hingga Rp 700 ribu.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, modus yang dilakukan tersangka MH adalah mecetak surat kendaraan palsu dengan alat cetak (printer) dan mendesain dengan laptop.

“Akan saya sampaikan terkait penanganan tindak pidana pemalsuan surat-surat, dalam hal ini stnk sepeda motor ini salah satu contoh STNK yang dipalsukan. Modus yang dilakukan, yang bersangkutan ahli design grafis dengan kemampuannya, dia mengcopy sana sini dan mendesain menggunakan laptopnya setelah itu diprint seperti dokumen lainnya,” ujar Kompol Hadi Kristanto, Selasa (19/09/2023).

Lebih lanjut Hadi mengatakan, kedua tersangka memasang tarif sebesar Rp 400 hingga Rp 700 ribu untuk satu surat kendaraan yang dipalsukan. “Yang bersangkutan perjualbelikan antara 400 ribu sampai 700 ribu,” lanjut Hadi.

Selain memalsukan surat-surat kendaraan, Polisi juga mendapati praktik pemalsuan buku nikah yang dilakukan para tersangka.

Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Kedua tersangka dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman 6 tahun kurungan.

(*/Acy-Mitrapublik)

Tidak ada komentar