Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang. Masa penahanan Panji diperpanjang 40 hari.
“Telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan berdasarkan surat dari Kejaksaan.
Baca Juga :
Polusi Udara, Polisi Kerahkan Water Canon Bersihkan Debu di Jalan-Jalan Protokol Kota Tangerang
Ramadhan mengatakan penambahan masa penahanan itu dilakukan sejak 21 Agustus 2023. Sebelumnya, penahanan Panji dilakukan selama 20 hari, dimulai sejak 2 Agustus 2023
“(Perpanjangan) Sejak tanggal 21 Agustus sampai dengan 30 September,” ujar Ramadhan.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, membenarkan soal perpanjangan penahanan kliennya. Hal itu disampaikannya saat hendak menjenguk Panji di Rutan Bareskrim siang ini.
“Iya (penahanan diperpanjang). Nanti setelah kami koordinasi dulu, mau masuk, habis ini kita update (kondisi Panji) ya,” kata Hendra kepada wartawan.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Rabu (16/8) lalu.
“Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/8).
(*/Muhamad Acoy)
(Humas Polri)
Tidak ada komentar
Posting Komentar