Polri Akan Blokir 4 Juta Situs Judi Online yang Mencatut Domain Pemerintah

Tidak ada komentar


Jakarta, - Mitrapubliknews.com, - Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan langkah tegas yang akan diambil terhadap hampir 4 juta situs judi online yang menggunakan domain pemerintah.

Ramadhan menjelaskan bahwa Polri akan segera bekerja sama dengan Direktorat Siber untuk menindaklanjuti masalah ini dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga : ⬇⬇⬇

Polusi Udara, Polisi Kerahkan Water Canon Bersihkan Debu di Jalan-Jalan Protokol Kota Tangerang

“Dalam hal ini Direktorat Siber, tentu saja segera ditindaklanjuti dalam proses penegakan hukumnya,” ujar Ramadhan di Bareskrim Jumat (25/8/2023).

Langkah ini merupakan bagian dari kerja sama antara Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU). Dalam MoU tersebut, salah satu poin penting adalah kerja sama dalam mengatasi maraknya judi online.

“Seperti telah kita sampaikan bahwa Polri dalam hal ini Bareskrim dan Kementerian Kominfo menjalin kerja sama MoU. Ada hal-hal yang telah disepakati salah satunya adalah judi online ya,” ujarnya.

Sumber dari Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, mengungkapkan fakta mengkhawatirkan bahwa hampir 4 juta situs web judi online memanfaatkan domain pemerintah “.go.id” untuk menarik pengunjung.

Ismail Fahmi, pendiri Drone Emprit, menyatakan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat judi online.

Menurut Ismail Fahmi, situs-situs pemerintah yang dikunjungi oleh ASN dan masyarakat diisi dengan informasi dan tautan terkait judi online. Situs-situs tersebut terkadang telah diretas atau ditinggalkan oleh pengelolanya, sehingga menjadi sarang mudahnya akses ke perjudian online yang merugikan.

“Coba sendiri dengan googling: gacor sites:go.id. ASN dan masyarakat yang mengunjungi situs pemerintah, langsung disuguhi informasi judi,” kata Ismail Fahmi, Selasa, 22 Agustus 2023.

Sejak tahun 2018, sudah ada upaya pemblokiran terhadap 846.047 situs judi online, tetapi fakta baru ini mengungkapkan bahwa masih terdapat lebih dari 3 juta situs judi online yang menggunakan domain pemerintahan sebagai tempat beroperasi.

Baca Juga : ⬇⬇⬇

Tingkatkan Pelayanan Publik, Polres Metro Tangerang Kota Sediakan Sarana dan Prasarana Untuk Kelompok Rentan

Drone Emprit juga menemukan bahwa masalah serupa tidak hanya terjadi pada situs pemerintah, namun juga melibatkan situs-situs akademik dengan lebih dari 1,2 juta halaman web judi online yang menggunakan domain “ac.id“.

Kabar ini memunculkan keprihatinan yang mendalam di kalangan masyarakat, dan langkah tegas dari pihak berwenang diharapkan untuk mengatasi maraknya situs judi online yang merugikan ini.

(*/Muhamad Acoy)


(Humas Polri)

Tidak ada komentar