Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaporan Rocky Gerung terkait pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) diterima Polda Metro Jaya karena merupakan delik biasa.
Ade Safri menyebut, laporan Relawan Indonesia Bersatu atau Ferdinand Hutahaean merupakan delik biasa dan bukan delik aduan. Oleh karenanya, laporan keduanya diterima.
Baca Juga :
Sirkuit Uji SIM Resmi Diubah, Tak Ada Lagi Zig-Zag
“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam laporan polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Ade Safri mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus yang ada dan masih mendalami laporan, termasuk menggandeng ahli untuk mencari tahu unsur pidana dalam laporan ini.
“Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas dua laporan polisi tersebut, terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud, mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli,” jelasnya.
Diketahui, relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bara JP hendak melaporkan Rocky Gerung dengan sangkaan Pasal 218 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Sedangkan dalam pelaporan di Polda Metro Jaya, Rocky Gerung dan Refly Harun dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(*/Muhamad Acoy)
(Humas Polda Metro Jaya)
Tidak ada komentar
Posting Komentar