KABUPATEN TANGERANG -- mitrapubliknews.com-- Masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang diminta untuk tidak membakar sampah di tempat terbuka karena bakal ada sanksi yang bakal dikenakan sanksi jika nekat melakukan hal itu.
Pelarangan tersebut diisyaratkan Bupati Tangerang, Provinsi Banten, Ahmed Zaki Iskandar.
Zaki mengatakan bahwa Pemerintah daerah akan menerapkan atau memberikan sanksi lebih tegas bagi para pelaku pembakaran sampah secara terbuka di wilayahnya itu.
"Ini harus ada penindakan hukum. Kita akan tindak tegas (pelaku pembakaran sampah), jadi ini harus ada efek jera. Kalau tidak nanti ini akan berulang dan terjadi lagi," katanya di Tangerang, Senin (21/8/2023).
Menurutnya, upaya pemberian sanksi secara tegas itu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan, karena selama ini salah satu faktor dari sumber emisi buruk terhadap polusi udara tersebut adalah pembakaran sampah secara ilegal.
Kendati demikian, dengan adanya hal itu pun Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan TNI setempat untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembakaran liar yang ada di wilayahnya itu.
"Sebentar lagi kita akan bicara bersama Forkopimda, terutama kepada Polisi/TNI di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran liar di Kabupaten Tangerang," ujarnya.
Ahmed Zaki Iskandar juga menyatakan untuk mendukung realisasi terhadap pemberian sanksi tersebut maka pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama dengan pihak lainnya sebagai merancang regulasi hukum yang nantinya masuk dalam peraturan daerah (perda).(*/Red)
Tidak ada komentar
Posting Komentar