Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan pendataan Pedagang Pasar Mauk yang berada di Pasar Mauk, Kecamatan Mauk, Selasa (22/08/2023).
Pendataan ini dilakukan karena keberadaan pedagang berada di bahu jalan dan menyebabkan gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah sekitar.
Baca Juga :
Kopsyah BMI KCP Sukadiri Serahkan Bantuan Kursi Roda Kepada Warga Kampung Ganepo Pekayon
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan sebanyak 21 bangunan yang didirikan oleh pedagang berada di bahu Jalan Raya Mauk.
"Bangunan liar tersebut didirikan oleh pedagang pada malam hari, dikarenakan pedagang tidak ingin dipindahkan ke dalam tempat penampungan sementara dan bangunan itu sudah berdiri selama kurang lebih 1 minggu yang lalu," katanya.
Diketahui, sebelumnya PD Pasar dan pedagang sudah berkomunikasi terkait pemindahan sementara ke pasar penampungan, namun pedagang tidak setuju dikarenakan harga hak guna kios terlalu tinggi dan luas lokasi lapak bangunan tempat penampungan pasar sementara kecil.
"Sampai saat ini, penampungan sementara untuk pedagang pasar PD Pasar Jaya belum selesai, dan kapasitas nantinya sebanyak 300 lapak," ucapnya.
Lanjut Agus, pihaknya mengimbau kepada pedagang yang sudah mendirikan bangunan di bahu jalan agar menertibkan secara mandiri bangunannya dan agar bisa berpindah ke tempat penampungan sementara yang sudah disediakan oleh pihak PD Pasar tersebut.
"Hal tersebut demi menjaganya gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum khususnya kepada para pengguna jalan serta mencegah terjadinya kemacetan pada lokasi sekitar," pungkasnya.
(*/Muhamad Acoy)
Tidak ada komentar
Posting Komentar