Sejumlah Perangkat Desa Ikuti Bimtek Keterbukaan Informasi Publik

Tidak ada komentar



Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang terus berupaya memberikan pembinaan kepada perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan desa. Selain itu, DPMPD juga memberikan arahan terkait kebijakan dan regulasi terbaru berkaitan dengan pemerintahan desa.

Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan peningkatan status desa menuju Desa Mandiri. Salah satunya, arahan tersebut diberikan pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemerintahan Desa yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten,  Selasa (11/07/2023).

Baca Juga : Buka TMMD di Kecamatan Legok, Bupati Zaki: Ini Kerja Gotong Royong untuk Rakyat

Sekertaris DPMPD Tomi AB mengucapkan mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Banten atas pelaksanaan bimtek bagi perangkat desa di Kabupaten Tangerang. Bimtek tersebut membantu aparat meningkatkan pengetahuan terkait informasi dan publikasi hasil pembangunan desa.

Menurut dia, masih banyak perangkat desa yang belum aktif mempublikasikan informasi yang dibutuhkan masyarakat dari. Saat masyarakat mengeluh atau mengajukan protes dan bertanya, harus ditanggapi dengan baik.

“Keluhan dan Laporan yang disampaikan oleh masyarakat harus ditindak lanjuti sampai tuntas sampai masyarakat yang bersangkutan itu merasa puas karena pada prinsipnya pelayanan yang kita laksanakan mengharapkan kepuasan dari masyarakat,” jelasnya.

Wakil Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman, memaparkan , terdapat 75 perwakilan desa dari 246 desa di Kabupaten Tangerang yang hadir pada Bimtek Implementasi Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap setahun sekali. Para peserta yang hadir diharuskan membagikan ilmu yang didapat terkait Implementasi Keterbukaan Informasi Publik.

"Ke depan setiap desa harus mampu menjalankan dan bekerja sama dalam memberikan informasi publik,” ujarnya.

Pada kegiatan tersebut perangkat daerah juga diberikan penjelasan mengenai kebijakan apa saja yang bisa dipublikasikan, seperti pembangunan dan informasi seputar layanan masyarakat yang bisa dipublikasikan.

(*/Muhamad Acoy)


(Diskominfo Kab.Tangerang/RN/nA)

Tidak ada komentar