Satpol PP Gelar Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) 5 Wilayah Kecamatan

Tidak ada komentar


Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan Operasi Yustisi Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) pada tempat usaha Depot Jamu di lima wilayah Kecamatan Kabupaten Tangerang, Jumat (14/07/2023) malam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya melakukan penindakan kepada tempat usaha Depot Jamu ini berdasarkan aduan masyarakat yang merasa resah karena tempat usaha tersebut kerap menjual minuman beralkohol.


"Kita lakukan tindakan, karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, penindakan ini dilakukan dengan cara mengedepankan tindakan yang Humanis dan Persuasif," katanya.

Ia juga menjelaskan, ada 35 tempat usaha Depot Jamu yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan sidang tipiring pada hari selasa, 18 Juli 2023 pada pukul 09.00 WIB, di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Pada saat operasi, kami menerjunkan 5 tim yang dibagi di lima kecamatan yakni Tigaraksa, Pasar Kemis, Panongan, Balaraja dan Cikupa. Pelaksanaan operasi yustisi tipiring itu dilakukan dengan target sasaran tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman beralkohol golongan (B)," ujarnya.

Selain itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Muh. Tb Waisulkurni mengungkapkan tempat usaha Depot Jamu yang menjual minuman keras ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

"Sebanyak 180 botol minuman beralkohol kami amankan yang terdapat dari 35 Depot Jamu tersebut untuk barang bukti pada proses persidangan oleh pihak Kejaksaan nanti,"ungkapnya.

Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan terus melakukan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tidak hanya kepada para PKL saja, melainkan tempat usaha yang kerap melanggar Perda, sama hal nya akan mendapatkan tindakan jika melanggar Peraturan Daerah di wilayah Kabupaten Tangerang.
(*/Muhamad Acoy)

Tidak ada komentar