Miris Bertahun - tahun Perangkat Desa Rangkap Jabatan, di Wilayah Kabupaten Muara Enim Sumsel

Tidak ada komentar


Muara Enim, - Mitrapubliknews.com, - Perangkat Desa Rangkap Jabatan Secara yuridis tugas dan fungsi Perangkat Desa Mengacu kepada UU Desa No.6 tahun 2014 tentang desa dan turunannya.

Regulasi itu menjelaskan bahwa seorang perangkat desa tidak diperbolehkan rangkap jabatan. Dan apa lagi rangkap jabatan insentif yang diterima bersumber dari keuangan yang sama, APBN dan APBD.

Definisi rangkap jabatan menurut KBBI ( kamus besar bahasa indinesia ) adalah seseorang yang menjabat dua atau lebih dalam pemerintahan atau organisasi dipegang nya.

Sedangkan larangan Rangkap jabatan untuk Perangkat Desa telah diatur dalam UU Desa No.6 tahun 2014 tentang desa dan turunannya.

Salah satu LSM Ketua Departemen Basus D88 L.A.I Muara enim, kali ini menjadi nara sumber kami, melalui saluran telepon dan pesan whatsapp dinomor 0813XXXX3041tadi pagi Kamis 27 juli 2023. sekitar pukul 09:00, beliau pun menyampaikan kekecewaannya dan  sangat menyayangkan masih adanya oknum Perangkat Desa diwilayah Kabupaten Muara Enim, yang rangkap jabatan, pasal nya tingkat pengangguran di Kabupaten Muara Enim belum bisa dikatakan baik, ini kok aneh sudah menjadi perangkat, masih pegang jabatan lain diluar instansinya, dan sebalikanya sudah menjadi pegawai kementrian masih ingin menjabat diinstansi lain, ini keblinger ucapnya.

Beliau pun menerangkan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda.

Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja. Kenyataannya masih ada beberapa Perangkat Desa menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima aliran dana honorer sebagai guru pengajar di suatu lembaga. masih kata taufik

Taufik pun menambahkan berdasarkan hasil investigasi, konfirmasi dan koordinasi dilapangan bersama pihak-pihak terkait, pihaknya menemukan adanya kesengajaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh para oknum perangkat desa dan satu perawat disalah satu rumah sakit merangkap jabatan di salah satu instansi kementrian, hal ini juga membuktikan bahwa fungsi badan permusyawaratan desa (BPD) kurang berperan.

Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) didalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

-Menggali aspirasi masyarakat.

-Menampung aspirasi masyarakat.

-Mengelola aspirasi masyarakat.

-Menyalurkan aspirasi masyarakat.

-Menyelenggarakan musyawarah Tugas. -Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

-Menyelenggarakan musyawarah Desa.

-Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa.

-Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.

-Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

-Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

-Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

-Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Basus D88 Muara Enim beberapa waktu lalu mencoba berkoordinasi kepada inspektorat Kabupaten Muara Enim,terkait persoalan adanya oknum pegawai desa dan pegawai disalah Satu rumah sakit yang merangkap jabatan,inspektorat dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, tegas bahwasannya oknum perangkat desa yang merangkap jabatan itu dilarang dan ada sanksi administrasi serta pengembalian uang negara, jika benar mendapatkan insentif doble, kata Inspektorat Muara Enim (Suhermansyah),saat dikonfirmasi dan  klarifikasi kepada Taufik Hermanto melalui pesan whatsapp +62 85XXXXXXXX22

Dinilai melanggar, para oknum perangkat desa dan perawat kesehatan diduga melanggar UU tentang desa dan UU tentang tindak pidana korupsi, karena menerima penghasilan ganda yang sumber dana nya berasal dari APBN dan APBD.

Dia pun meminta kepada pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta APH (Aparat Penegak Hukum) agar bertindak jujur dan tidak koruptif secara administrasi.

Dalam hal ini Taupik Hermanto mewakili departemen satgas dan investigasi L.A.I mengutip dari buku HUKUM ADMINISTRASI DAN TINDAK PIDANA KORUPSI yang diterbitkan oleh Universitas Gajah Mada pada tahun 2011 dengan nomor ISBN / ISSN 9794207659, menerangkan bahwa,  peran hukum administrasi tidak bisa diabaikan dalam kaitannya dengan tindak pidana korupsi, baik dari segi prenvebtif maupun represif.

Instrumen hukum yang utama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih adalah hukum administrasi, dengan demikian peran hukum administrasilah yang diharapkan untuk mencegah korupsi, karena korupsi berkaitan dengan penggunaan wewenang.

Oleh karena itu pemahaman akan hukum administrasi dan pembangunan hukum administrasi mutlak diperlukan. Kenyataan menunjukkan saat ini pemahaman hukum administrasi masih sangat minim dan bahkan banyak yang salah mengartikan hukum administrasi. Demikian juga pembangunan hukum administrasi nampaknya tidak sistematis dan tidak fundamental. Penanganan tindak pidana korupsi masih lebih fokus pada aspek hukum pidana, dan sedikit sekali perhatian terhadap hukum administrasi.

Red- ( YOGI )

Tidak ada komentar