Kembali Marak Penjualan Eximer dan Tramadol di Wilayah Kecamatan Sukadiri

Tidak ada komentar


Tangerang, - Mitrapubliknews.com, -  Peredaran obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol kembali marak, Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut ditengarai dilakukan oleh oknum pedagang berkedok warung kopi dan minuman mineral yang berada di jalan Kecamatan Sukadiri pinggir kali cirarab, dan pinggir jalan raya Mauk lokasi Kosambi Ambon  Kecamatan Sukadiri Tangerang Banten.

Praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok warung kopi dan air mineral, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pedagang yang tanpa izin memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Torik Azis sekjen LSM GPS - Banten  mempertanyakan semakin maraknya peredaran dan penjualan Eximer dan Tramadol di wilayah hukum polres kota Tangerang.

“Mohon ada tindakan tegas dari APH dengan adanya peredaran obat-obat keras yang di edarkan secara bebas tanpa resep dokter dan yang diperbolehkan izin jual adalah apotik yang ada izinya. Bukan toko yang tidak ada izin berkedok warung kopi dan air mineral,” tegas Sekjen LSM GPS Banten Propinsi Banten.

“Apabila ini dibiarkan  maka perkembangan bagi anak-anak muda yang lagi membentuk mental dirinya, maka karakternya akan terpengaruh apabila udah mencobanya dan kecanduan bukan tidak mungkin suatu saat mereka akan berkembang ke yang paling berbahaya yaitu narkoba," ujar Torik Azis.

“Saya yakin orang- orang pemakai narkotika dan psikotropika awalnya memulai atau mencoba dengan barang zat adiktif seperti eximer  minuman keras, maka kita jangan mengagap persoalan ini  kecil jelas undang-undang melarang pejual obat jenis katagori G akan bisa menjadi besar. Apabila kita semua menginginkan anak bangsa ini bebas dari peredaran obat obat terlarang, atau obat-obat golongan G," ujar Torik Azis.

Sementara itu, anggota LSM GPRUKK Bidang Investigasi Ajuk mengatakan terkait adanya warung-warung yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran obat tramadol dan eximer secara ilegal.

“Siapa pun yang berjualan obat keras tidak mengantongi ijin harus dilarang dan ditindak. Apalagi jualnya tanpa ada resep dokter,” tandasnya.

(*/Red)

Tidak ada komentar