Kabareskrim Polri: 2.149 Orang Terselamatkan di Kasus TPPO

Tidak ada komentar


Jakarta, - Mitrapubliknews.com, - Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengumumkan pencapaian terbaru Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam upaya pemberantasan kejahatan ini. Hingga saat ini, Satgas TPPO telah menangkap lebih dari 800 tersangka terkait kasus perdagangan orang di seluruh Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada hari Kamis, (20/07), Komjen Wahyu menyampaikan informasi bahwa sejak dibentuknya Satgas TPPO pada tanggal 10 Juni 2023, telah tercatat sebanyak 699 laporan mengenai kasus perdagangan orang. Sebagai respons atas laporan tersebut, Satgas TPPO berhasil melakukan penangkapan terhadap 829 tersangka, serta berhasil menyelamatkan 2.149 korban yang menjadi target perdagangan manusia.

Baca Juga : Polri Kordinasi PPATK Dalami Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Menurut Komjen Wahyu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sangat mengutamakan upaya pemberantasan TPPO. Beliau memerintahkan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku perdagangan orang guna memberikan perlindungan maksimal bagi para korban.

“Pengusutan kasus TPPO tidak akan berhenti sampai di sini, kami akan terus mengembangkan upaya pencegahan dan penindakan untuk memberantas perdagangan orang. Fokus kami adalah untuk melindungi keselamatan warga negara,” ujar Komjen Wahyu Widada.

Satgas TPPO, di bawah kepemimpinan Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, aktif melakukan koordinasi dan tindakan terpadu dalam penanganan kasus ini. Komjen Wahyu juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam memberantas TPPO dengan memberikan informasi yang relevan yang dapat membantu Satgas dalam mengungkap kasus-kasus tersebut.

Selain itu, Komjen Wahyu juga menegaskan bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat jelas, tidak ada toleransi bagi oknum yang menutup-nutupi atau membantu kasus perdagangan orang. Pihak berwenang siap menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini.

“Kami mengimbau seluruh anggota kami untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada beking-bekingan. Tindakan tegas akan dilakukan sesuai hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam TPPO, tanpa terkecuali,” tegas Komjen Wahyu.

Upaya pemberantasan TPPO ini merupakan bagian dari komitmen kuat Bareskrim dan Polri dalam melindungi warga negara dari ancaman kejahatan perdagangan orang. Semua pihak diharapkan dapat mendukung dan berkontribusi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perdagangan manusia yang merugikan ini.

(*/Muhamad Acoy)


(Humas Polri)

Tidak ada komentar