Tangerang, -- mitrapubliknews.com --Penetapan bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan administrasi sehingga bisa melanjutkan berjuang ke tahapan berikutnya yaitu Test Kompetensi dasar Bakal Calon Kepala Desa dalam pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Tangerang Tahun 2023.
Penetapan Bakal calon Kepala Desa Tegal Kunir Kidul bertempat di Aula Desa Tegal Kunir Kidul kec. Mauk kab. Tangerang. Sabtu, (29/07/2023) pukul 19.30 Wib
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Camat Mauk, Sekcam Mauk, Kasie pemerintah Mauk, Kapolsek Mauk, Ketua panitia Pilkades, Ketua TimWas Panpilkades , ketua BPD Tegal Kunir Kidul, Binamas, Babinsa Desa Tegal Kunir Kidul dan bakal calon kepala desa Ismat, Wawan Surayu (incumbent), Saprudin, Syarifudin, Hasan, Sugitno dan Mimin Haeminah didampingi 3 orang dari masing masing balon.
Dalam pembacaan keputusan langsung dibacakan oleh ketua panitia pemilihan Kepala Desa Tegal Kunir Kidul Saadulloh, SE.,MM, dan diakhiri dengan Penetapan, tanda tangan kesepakatan dan Pemberian Tanda Peserta TKD bakal calon kepala desa.
Saadulloh,SE.,MM, yang juga seorang akademisi dan pengurus Paseba Tangerang Utara selaku Ketua panitia pemilihan Kepala Desa Tegal Kunir Kidul mengatakan bahwa bakal calon Kepala Desa ada 7 orang.
"malam ini telah ditetapkan bakal calon dalam pemilihan kepala Desa Tegal Kunir Kidul Kecamatan Mauk, serta akan melanjutkan tahapan mengikuti kegiatan test kompetensi dasar pada tanggal 2 Agustus 2023 dengan tim independent sebagai penguji dari UMN ( Universitas Multimedia Nusantara ) Tangerang dengan test yang meliputi 4 materi yaitu bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan dan Wawasan Kebangsaan. Sebagaimana tercantum dalam pasal 49 Perbup 16 tahun 2021." Imbuh Ketua Panitia Saadulloh, SE.,MM.(*/Red).
Tidak ada komentar
Posting Komentar