Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (Gerakan PKK) di Desa Selapajang Kecamatan Cisoka diapresiasi oleh Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kabupaten Tangerang. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Umum TP PKK Kabupaten Tangerang, Ny. Wiwin Anggraeni Heri pada hari Senin (12/06/2023) di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Gading Desa Selapajang.
"Seperti yang disampaikan oleh masing-masing kelompok kerja, sekretaris dan bendahara, setelah melakukan kunjungan dan penilaian, gerakan PKK di Desa Selapajang Kecamatan Cisoka sudah baik," ujar Wiwin.
Lebih lanjut istri Herry Heriyanto (mantan asisten 1) mengatakan bahwa landasan Gerakan PKK adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 99 tahun 2017 tentang Gerakan PKK, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 36 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres nomor 99 tahun 2017 tentang Gerakan PKK dan hasil rapat kerja nasional (rakernas) Gerakan PKK IX tahun 2021.
Camat Cisoka, Encep Sahayat sebagai ketua Pembina TP PKK Kecamatan Cisoka mengatakan bahwa pihaknya bersama dengan TP PKK dan kader PKK Kecamatan Cisoka, para Kepala Desa dan TP PKK sera kader PKK Desa, kelompok PKK RW dan RT, juga para stakeholder lainnya terus bersinergi dan berkolaborasi untuk mengoptimalkan Gerakan PKK di wilayah Kecamatan Cisoka.
"Kami bersyukur Gerakan PKK di Desa Selapajan khususnya dan di wilayah Kecamatan Cisoka umumnya mendapat apresiasi dari TP PKK Kabupaten Tangerang, tetapi bukan harus berpuas diri, melainkan harus menjadi motivasi untuk terus mengoptimalkan Gerakan PKK melalui pelaksanaan dari sepuluh program PKK karena kami menyadari masih banyak yang harus dilakukan dan harus dilakukan dan ditingkatkan," ujar Encep.
(*/Eben)
Tidak ada komentar
Posting Komentar