TANGERANG - mitrapubliknews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melayangkan Surat Peringatan (SP) kedua kepada 57 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik bangunan liar di wilayah Kompleks Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Selasa (6/6/2023).
Surat peringatan kedua ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan pertama yang tidak diindahkan. Para pedagang tetap berjualan di atas ruas jalan sehingga mengganggu pengguna jalan yang melintas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pemberian surat peringatan kedua ini dilakukan sebagai langkah awal atau Standar Operasional Prosedur (SOP) penertiban. Mengingat, keberadaan PKl itu kerap kali membuat kemacetan di jalan komplek perumahan tersebut.
"Tentunya ini telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini," paparnya.
Pendistribusian surat peringatan kedua ini dilakukan bersama unsur Trantib Kecamatan Teluknaga dan didampingi unsur TNI-Polri. Berdasarkan hasil laporan di lapangan, terdapat 57 PKL yang diberi surat peringatan kedua.
Fachrul berharap dengan adanya surat peringatan kedua ini para pedagang dapat memahami serta melakukan pembongkaran secara mandiri. Mereka diminta mengamankan barang atau material bangunan yang dapat dipergunakan kembali.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang yang ada, hal tersebut harus dilakukan agar terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman untuk masyarakat," terangnya.
Sebagai informasi, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan beberapa penindakan terhadap para pelanggar peraturan daerah khususnya di wilayah kabupaten Tangerang.(*/red).
(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA)
Nomor : PR/325 -DISKOMINFO/VI/2023
Tidak ada komentar
Posting Komentar