Satpol PP Imbau PKL Agar Tidak Berjualan di Trotoar

Tidak ada komentar

Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Guna menciptakan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Satpol PP Kabupaten Tangerang tak bosan memberikan imbuan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Pemberian imbauan ini ditujukan kepada para PKL, khususnya mereka yang masih berjualan di trotoar lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga : Puluhan Personil Satpol PP Dikerahkan Dalam Pengamanan Hari Raya Idul Adha 1444 H

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya akan selalu memberikan pemahaman kepada para PKL yang berjualan bukan pada tempatnya.

"Trotoar ini untuk para pejalan kaki, bukan digunakan untuk berjualan. Kami harap dengen dilakukannya sosialisasi para PKL ini dapat mematuhi peraturan daerah yang ada, dan tidak berjualan di trotoar,"kata Fachrul Rozi pada hari Selasa, (27/06/2023).

Menurut Fachrul, para PKL yang berjualan di trotoar tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

"Kami sama sekali tidak melarang untuk berjualan. Akan tetapi para PKL ini juga harus dapat memperhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat lainnya," ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pedagang dapat memahami aturan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang dan tidak mengulanginya kembali.

"Kami berharap para pedagang ini dapat bekerja sama untuk bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman,"pungkasnya.

(*/Muhamad Acoy)

Tidak ada komentar