Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang bersama Trantib Kecamatan Kelapa Dua memberikan surat peringatan ketiga kepada para pedagang kaki lima dan pemilik bangunan liar yang masih berdiri di wilayah Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Jumat, (09/06/2023).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menjelaskan, pemberian surat peringatan ketiga ini dilakukan lantaran bangunan yang digunakan oleh pedagang ini berada dilahan milik pemerintah daerah.
"Tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kita akan tetap berjalan sesuai prosedur untuk menangani pelanggaran perda ini," ucapnya.
Ia menyampaikan, pemberian surat peringatan ketiga ini juga merupakan bentuk sosialisasi awal sebelum masuk kedalam tahapan pembongkaran (bangunan). Langkah tersebut juga dilakukan sesuai dengan prosedur untuk menangani pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang terkait keberadaan bangunan liar.
“Setelah kami data, ada sebanyak 45 bangunan liar (bangli) dari 52 bangunan yang terdata dari pendataan awal,” ujarnya,
Selain itu, dari surat peringatan ketiga ini, 45 bangunan ini akan kami tertibkan pada hari selasa 13 Juni 2023 nanti dan didampingi oleh unsur jajaran TNI-Polri serta Trantib Kecamatan Kelapa Dua.
Meski begitu, dirinya juga menyebutkan pendekatan secara persuasif tetap dilakukan kepada para pemilik bangunan sebelum langkah terakhir ditempuh untuk menertibkan bangunan liar yang masih berdiri.
"Kami terus melakukan pendekatan secara humanis. Hal ini dilakukan agar mereka menertibkan bangunan sendiri. Diharapkan para pemilik bangunan dapat bekerjasama dengan kami, karena ini demi kenyamanan kita bersama juga," ucapnya.
(*/Muhamad Acoy)
Tidak ada komentar
Posting Komentar