Jakarta, - Mitrapubliknews.com, - Bareskrim Polri menetapkan Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (HIPMI) Jakarta Timur, Muhammad Arif sebagai tersangka dugaan penipuan atau penggelapan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono mengatakan, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Faizal H, Anisa Yulia dan Hermas Wibowo.
Baca Juga : STIK Jadi Universitas Kepolisian Indonesia, Kapolri: Ada Prodi untuk Masyarakat Umum
“Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023,” kata Hersadwi kepada wartawan seperti dikutip, Rabu (21/6/2023).
Hersadwi mengatakan, penyidikan kasus ini dimulai Dittipidter pada 21 September 2022. Hersadwi menyebut berkas perkara ini telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (15/6) lalu.
“Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022. Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.
Selain itu, penyidik juga telah berkirim surat ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini guna melacak aliran dana atas nama para tersangka.
(*/Muhamad Acoy)
(Humas Polri)
Tidak ada komentar
Posting Komentar