Jakarta, - Mitrapubliknews.com, - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa pihaknya akan meperluas Satpas SIM Prototype yang sudah menggunakan teknologi Face Recognition dalam membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Teknologi yang ada di Satpas Prototype itu untuk menghindari hal-hal seperti Pungutan Liar (Pungli) dalam melayani masyarakat serta aplikasi SINAR yang memudahkan masyarakat dalam perpanjangan SIM dengan tidak lagi datang ke kantor Satpas,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Divhumas Mabes Polri, Kamis (22/6).
Baca Juga : Gelar Bakti Kesehatan dan Bantuan Hidup Dasar, Polri Raih Rekor MURI
Berkaitan dengan Ujian SIM, Dirregident Korlantas Polri juga menanggapi materi ujian SIM mengitari lingkaran berbentuk angka 8 dan Zig-zag yang akan dikaji lebih dalam oleh pihak Korlantas Polri.
“Kita akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktek lagi, khususnya di angka delapan sama zig-zag itu apakah masih relevan masih digunakan,” tambah Brigjen Pol Yusri Yunus.
Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pembentukan aturan yang ada sudah melalui tahap kajian, namun pihak Korlantas Polri tidak menutup diri untuk mengkaji ulang dengan situasi saat ini bagaimana memudahkan masyarakat tetapi tidak lari dari keselamatan.
“Karena kita tahu, yang dilakukan ujian teori dan praktik ini adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap para pengendara pemohon SIM untuk mengantisipasi angka kecelakaan di jalan raya,” ungkap Dirregident Korlantas Polri.
Sehingga nantinya Korlantas Polri akan mengkaji, mengevaluasi, dengan membentuk tim Pokja, serta melakukan studi banding ke negara-negara yang lain guna meninjau sejauh mana tes praktik zig-zag maupun angka delapan ini masih relevan atau tidak.
“Mungkin misalnya jarak angka 8 ini terlalu sempit, padahal di situ sudah kita gunakan elektronik, namanya electronic drive. Jadi nanti udah nggak pake cone-cone lagi, keluar langsung dari dalam tanah untuk membuktikan ada kesentuh atau tidak, tetapi nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat, namun tidak lari dari aspek keselamatan dan kompetensi yang memang harus dimiliki oleh para pemohon SIM,” tutup Brigjen Pol Yusri Yunus.
Turut hadir Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, dan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
(*/Muhamad Acoy)
(Humas Polri)
Tidak ada komentar
Posting Komentar