Kemendagri Bersama Bank Jatim Launching IKD Untuk Layanan Perbankan

Tidak ada komentar


Surabaya, - Mitrapubliknews.com, - Kemendagri bersama Bank Jatim menggelar acara Launching Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk Layanan Perbankan di lobi lantai 2 Kantor Wali Kota Surabaya, Jawa Timur. Dalam perhelatan ini juga dilakukan penandatanganan Addendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil dan Bank Jatim yang dilakukan oleh Dirjen Dukcapil @teguh_setyabudi dan Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman. "Dalam adendum PKS ini, ditambahkan perihal pemanfaatan IKD dalam rangka menfasilitasi pelayanan perbankan untuk keperluan verifikasi data nasabah," kata Dirjen Teguh Setyabudi.

"Dengan launching ini Bank Jatim menjadi bank dan lembaga pertama di Indonesia yang menggunakan IKD dalam membantu proses identifikasi calon nasabah dengan menggunakan produk teranyar dari Ditjen Dukcapil, yaitu Identitas Kependudukan Digital atau lebih dikenal dengan nama IKD," kata Dirut Busrul Iman.

Baca Juga : Camat Sepatan Pimpin Apel Persiapan Pengamanan Malam Takbir Hari Raya idul Adha 1444 H

Selain Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, dan Dirut Bank Jatim Busrul Iman, launching IKD untuk layanan perbankan ini juga ikut dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Usai launching, dilanjutkan dengan proses implementasi pembukaan rekening dan transaksi tarik tunai dengan menggunakan IKD dalam proses verifikasi diri nasabah secara online.

Dirjen Teguh menjadi orang pertama yang mencoba layanan perbankan dengan memanfaatkan IKD ini untuk membuat rekening Bank Jatim. Setelah itu, Dirjen Dukcapil juga mencoba layanan setor tunai dengan menggunakan IKD. Dilanjutkan, Wali Kota Eri Cahyadi mencoba layanan penarikan tunai melalui Bank Jatim dengan menggunakan IKD. "Secara umum proses penggunaan IKD dalam membantu layanan perbankan ini sangat signifikan," Wali Kota Eri Cahyadi.

Ia pun memberi perbandingan, proses layanan pembukaan rekening baru yang tadinya menggunakan KTP fisik secara manual memerlukan proses dari awal sampai akhir bisa memakan waktu 20-22 menit. "Namun dengan menggunakan IKD proses verifikasi identitas melalui proses scan QR Code hanya memerlukan waktu kurang dari 10 detik, dan total waktu yang dibutuhkan untuk proses pembuatan rekening sampai selesai hanya 1 Menit, ungkap Eri Cahyadi Takjub.

(*/Muhamad Acoy)

Tidak ada komentar