Tangerang, Mitrapubliknews.com, - Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah berupaya agar pengolahan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin Kecamatan Mauk dapat ditangani secara ramah lingkungan.
"Saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah mendelegasikan agar TPA Jatiwaringin dikelola oleh BUMD yakni PT. Mitra Kerta Raharja (MKR) bersama PT. MKR didukung oleh dinas terkait termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, saat ini sedang mengkaji teknologi apa yang paling tepat untuk digunakan di TPA Jatiwaringin," ujar Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, H. Budi Khumaedi, SKM, MM.
Nantinya TPA Jatiwaringin akan menjadi tempat pengolahan sampah terpadu. Yang mana, sampah-sampah disana bakal dirubah menjadi produk berdayaguna.
Bahkan dengan teknologi yang tepat sampah-sampah yang menggunung di TPA Jatiwaringin, bisa dibentuk menjadi bahan Refuse Derived Fuel (RDF) atau pelet kayu untuk suplemen batu bara hingga dirubah menjadi gas yang menghasilan listrik.
Saat ini masih dikaji tapi memang rencananya tahun 2023 ini sudah bisa dikelola oleh BUMD bersama mitranya (konsorsium).
Sebab, ada sekitar 300 pemulung dari warga sekitar yang mencari pundi-pundi rupiah dengan memilah sampah di TPA Jatiwaringin. Jadi sementara ini juga keberadaanya sudah memberikan manfaat buat masyarakat sekitar.
TPA Jatiwaringin Kecamatan Mauk memiliki luas lahan sekitar 31 hektar. Sementara lahan yang sudah terpakai sekira 18 hektar.
Oleh karenanya, jika pengolahannya dilakukan dengan teknologi yang tepat maka gunungan sampah di TPA Jatiwaringin bisa dimusnahkan.
Memang saat ini daya tampungnya masih cukup. Tapi jika masih dikelola secara open dumping 5-7 tahun bisa over kapasitas.
(*/Muhamad Acoy)
Tidak ada komentar
Posting Komentar