Tangerang, - Mitrapubliknews.com, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus berkomitmen untuk memaksimalkan penggunaan layanan SP4N LAPOR!. Mulai dari pemanfaatan wadah pengaduan oleh masyarakat, efektivitas, hingga tindak lanjut laporan dari pihak pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno, menjelaskan, pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena itu, sebagai pelayan publik, pemerintah harus cepat menindaklanjuti aspirasi atau aduan masyarakat.
Baca Juga : DBMSDA Selesaikan 3 Titik Saluran Pembuangan
“Waktu dalam menindak lanjuti aduan masyarakat diharapkan lebih cepat yaitu 2x24 jam, agar masyarakat tidak menunggu lama untuk mendapatkan jawaban dari kita sebagai penyedia pelayanan publik,” katanya pada Rapat Evaluasi Tindak Lanjut SP4N-LAPOR! di Ruang Rapat Wareng Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, Jum'at (23/06/2023).
Rapat tersebut membahas evaluasi pelayanan publik dan peningkatan layanan publik untuk lebih optimal. Dalam memberikan layanan optimal, perlu peningkatan kapasitas peserta terkait SP4N-LAPOR! agar kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tangerang lebih baik.
"Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan kami berkomitmen dalam perbaikan dan peningkatan pelayanan publik tersebut," ujarnya pada rapat yang diikuti para operator SP4N-LAPOR! tingkat kecamatan se-Kabupaten Tangerang.
Dia mengatakan, layanan pengaduan SP4N-LAPOR! harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Pemkab Tangerang juga berinovasi melakukan publikasi berbentuk poster, pamflet, roll up banner serta video promosi cara menggunakan SP4N-LAPOR! demi memaksimalkan efektivitas pada layanan tersebut.
Sementara itu, pendamping lokal SP4N-LAPOR! Aco Ardiansyah mengatakan, terus berupaya untuk menerima seluruh aduan dan aspirasi masyarakat dari SP4N-LAPOR!, khususnya Diskominfo sebagai Administrator Instansi.
“Kita berharap terus konsisten dalam penanganan pelayanan pengaduan publik SP4N-LAPOR! dan semua OPD yang ada di Pemerintahan Kabupaten Tangerang bisa melaksanakan penangan pelayan pengaduan publik SP4N-LAPOR! dengan baik” Ujar Aco Ardiansyah.
(*/Muhamad Acoy)
(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA)
Tidak ada komentar
Posting Komentar