Pejabat Publik Sulit di Temui Serta Menghindari Awak Media dan LSM Sering Kali Memicu Perbincangan Luas dan Pertanyaan Publik
Kabupaten Bogor | Mitrapubliknews.com - Camat Tenjo kabupaten Bogor provinsi Jawa barat di duga sulit di temui untuk di mintai klarifikasi tentang penataan ruang pembangunan kantor kecamatan dan pembangunan parkiran kendaraan kecamatan Tenjo kabupaten Bogor, Rabu (10 Juni 2026).
Saat LSM ARBER melayangkan surat terkait anggaran dana penataan kantor kecamatan dan pembangunan parkiran kendaraan pada hari kamis tanggal 04 mei 2026.
"Pihaknya mengagendakan bertemu Awak LSM dan media pada hari Senin jam 8 pagi saat awak media dan LSM datang mencoba menemui camat tenjo di kantor kecamatan Tenjo di arahkan untuk menunggu oleh satpol PP kecamatan.
Maaf pak pak camat sedang rapat tidak bisa di ganggu kemungkinan selesai rapat dan bisa di temui di jam 12 siang," ungkap.
Lalu Awak media dan LSM pun menunggu sampai jam 12 siang sesuai arahan yang di sampaikan jajaran satpol pp yang bertugas di kecamatan Tenjo.
"Namun bukan camat yang menghampiri malah kasi pelayanan umum (Pak.Asep) dan menerangkan bahwa pak camat sedang ada urusan di kantor desa Tenjo untuk menertibkan angkutan umum yang berada di sekitar stasiun Tenjo," Ujarnya
Di tempat terpisah LSM ARBER dan Awak media menjelaskan. Kalo misalkan sedang sibuk tidak bisa bertemu harusnya jangan buat janji jadi kami tidak menunggu dan datang ke kantor kecamatan Tenjo.
"Sebagai pelayan publik kepala kecamatan harusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat, bawahan, serta jajaran pejabat publik yang lain nya supaya tidak ingar janji. Ujarnya"
Harusnya sesuai Kerangka hukum transparansi anggaran di Indonesia diatur secara utama melalui tiga undang-undang: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Aturan-aturan ini mewajibkan pemerintah untuk menyajikan informasi anggaran (APBN/APBD) secara jelas, akurat, dan dapat diketahui publik. Kepada awak media dan LSM serta masyarakat luas yang ikut mengawasi anggaran dana pelayanan publik supaya tidak menyimpang sebagai mana mestinya," pungkasnya.
(Red)




































