Perubahan Pasal Kasus Perobohan Masjid di Tobat Akan Berlanjut di Laporkan ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI Oleh Sekjen PERADI
Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com - Kasus perobohan sebuah Masjid di wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang dinilai sarat kejanggalan hukum ini dipastikan akan dibawa ke tingkat Nasional, yakni ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) serta Komisi III DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan, apabila pengajuan gelar perkara ulang khusus tidak di indahkan oleh pihak Polda Banten, Kamis (5 Februari 2026).
Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., selaku Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Ia menegaskan.
"kasus perobohan Masjid tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa, mengingat menyangkut rumah ibadah dan rasa keadilan masyarakat.
“Kasus perobohan masjid ini akan kami bawa ke Mabes Polri sekaligus ke Komisi III DPR RI agar mendapat atensi serius dan penanganan yang objektif apabila permohonan gelar perkara ulang khusus tidak ditanggapi oleh pihak Polda Banten” tegas Dr. H. Hermansyah.
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih. Ia juga berharap Polda Banten dapat menindaklanjuti kasus tersebut secara sungguh-sungguh, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Polda Banten benar-benar menindaklanjuti kasus perobohan masjid ini secara adil dan tuntas, Jangan sampai ada kesan pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu,” ujarnya.
Sementara Oki, selaku pelapor dalam kasus tersebut, turut angkat bicara terkait dugaan ketimpangan penegakan hukum. Saat ditemui awak media di sebuah restoran di Jakarta.
"Oki menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum serta adanya perubahan pasal yang dinilainya tidak masuk akal.
"Dengan nada kritis Sdr Oki membandingkan perlakuan hukum terhadap masyarakat kecil dengan kasus yang tengah dilaporkannya.
“Coba bayangkan, kalau pagar restoran ini kita bongkar, pasti langsung ditahan oleh pihak penegak hukum. Ini jelas jelas perobohan Masjid, kesalahannya nyata, tapi kenapa oknum Kepala Desa tersebut justru tidak ditahan? malah dikenai pasal pengrusakan ringan” ujar Sdr Oki.
Ia juga menyoroti adanya perubahan pasal dalam proses penanganan perkara, yang disebut sebut terjadi dengan alasan "salah ketik" menurut Sdr Oki, alasan tersebut sangat tidak logis dan menimbulkan tanda tanya besar.
“Pasal yang pertama sudah jelas, tapi yang kedua malah berubah dengan alasan salah ketik, itu kan lucu. Ada apa dan kenapa? Jangan jangan pasalnya sengaja dimainkan??” tegasnya.
Oki berharap Aparat Penegak Hukum tidak mempermainkan aturan dan tetap berpegang pada fakta hukum yang ada. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dikaburkan oleh alasan administratif, apalagi dalam perkara yang menyangkut tempat ibadah yang dianggap menistakan Agama.
“Harapan saya sederhana, jangan pernah mainkan pasal. Bagaimana bisa ada salah ketik, salah tafsir, atau alasan lain yang justru melemahkan penegakan hukum.” tambahnya.
Kasus perobohan Masjid ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari Organisasi Advokat hingga masyarakat luas. Rencana pelaporan ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI diharapkan dapat membuka tabir kejanggalan dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Publik menanti komitmen Aparat Penegak Hukum dalam menuntaskan kasus ini secara transparan, adil, dan berkeadilan. Demi menjaga marwah hukum, serta melindungi hak-hak masyarakat khususnya terkait tempat ibadah," pungkasnya
(Ant)





























