TANGERANG | Mitrapubliknews.com -- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, akhirnya menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan di sejumlah media massa mengenai dugaan pelecehan seksual yang dikaitkan dengan dirinya. Hak jawab disampaikan melalui video klarifikasi berdurasi 9 menit.
Dalam video tersebut, Ana membuka pernyataannya dengan salam dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik sesuai *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers* dan prinsip pemberitaan yang berimbang.
"Sehubungan dengan adanya pemberitaan di sejumlah media massa mengenai dugaan pelecehan seksual yang dikaitkan dengan diri saya selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang. Dengan ini saya menyampaikan hak jawab sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip pemberitaan yang berimbang," ujar Ana.
Berikut 6 poin klarifikasi lengkap yang disampaikan Ana Supriyatna:
*1. Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual*
Ana dengan tegas menolak tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.
"Bahwa terkait pemberitaan dugaan pelecehan seksual, saya menyampaikan bahwa tuduhan sebagaimana dimaksud adalah tidak benar. Saya menolak sebagaimana yang dituduhkan," tegasnya.
Ia menyebut pemberitaan tersebut telah berdampak terhadap nama baik pribadi dan institusi Satpol PP Kabupaten Tangerang.
*2. Alasan Tidak Memberikan Pernyataan Sebelumnya*
Ana menjelaskan alasan dirinya tidak memberikan pernyataan langsung saat dikonfirmasi sejumlah media sebelumnya. Bukan karena menghindar, melainkan menghormati proses internal.
"Alasan saya tidak memberikan pernyataan sebelumnya dari beberapa media yang meminta konfirmasi, saya memilih untuk tidak memberikan penjelasan secara langsung bukan karena menghindar, karena saya menghormati mekanisme pemeriksaan internal yang sedang berlangsung," jelasnya.
Ia mengungkapkan proses klarifikasi telah dilakukan oleh *BKPSDM Kabupaten Tangerang*. Dirinya telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan melalui Berita Acara Klarifikasi (BAK). Namun proses tersebut masih berjalan dan belum menghasilkan keputusan final.
"Oleh karena itu saya tidak ingin memberikan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi atau mendahului proses administrasi yang sedang berlangsung," ujarnya.
*3. Kronologi Kejadian Versi Kasatpol PP*
Untuk memberikan gambaran lengkap, Ana menjelaskan konteks kejadian yang menjadi dasar munculnya dugaan.
"Pada saat itu saya memanggil yang bersangkutan dalam rangka untuk mencari informasi terhadap tugas yang dikerjakan bidang pembinaan masyarakat dan aparatur dan mengevaluasi terhadap pelaksanaan di KCT karena yang bersangkutan telah JFT lebih awal dari yang lain," terang Ana.
Pemanggilan dilakukan dalam kapasitas sebagai pimpinan sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan.
"Pertemuan tersebut berlangsung di dalam ruangan profesional dan dalam suasana kedinasan," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, yang bersangkutan menyampaikan keterangan terkait pelaksanaan tugas, kendala operasional serta kondisi pekerjaan di lingkungan bidang. Setelah itu yang bersangkutan bercerita sedang sakit dan merasa takut untuk memberikan informasi.
"Saya pun sebagai pimpinan kemudian memberikan arahan kepada yang bersangkutan agar tidak perlu merasa takut," ucap Ana.
Setelah proses selesai, Ana beranjak menuju pintu keluar ruangan. Pada saat tersebut yang bersangkutan berdiri dan menyodorkan tangan untuk bersalaman.
"Ketika terjadi proses bersalaman terdapat gerakan spontan atau refleks yang saya lakukan sebagai bentuk dukungan moral, penguatan serta motivasi agar yang bersangkutan tetap memiliki keberanian menyampaikan informasi dan menjalankan tugas tanpa perasaan takut," jelasnya.
Ia menegaskan gerakan tersebut tidak memiliki maksud untuk merendahkan harkat dan martabat.
"Gerakan tersebut tidak memiliki maksud untuk merendahkan harkat dan martabat yang bersangkutan. Tidak ada gerakan selain bersalaman seperti biasanya. Namun saya memahami bahwa suatu tindakan atau gestur dapat ditafsirkan berbeda oleh seseorang," ujarnya.
*4. Situasi Setelah Pertemuan*
Ana menambahkan setelah pertemuan selesai, mereka bersama-sama keluar dari ruangan dan menuruni tangga dalam kondisi terbuka dan disaksikan oleh stafnya.
"Peristiwa tersebut berlangsung dalam kondisi terbuka dan disaksikan oleh staf saya. Setelah sampai di pintu keluar saya langsung menuju kendaraan dinas sementara itu yang bersangkutan menyampaikan izin untuk melaksanakan ibadah salat Ashar. Tidak terdapat kejadian lain setelah proses tersebut," paparnya.
*5. Sikap Terhadap Proses Pemeriksaan*
Ana menyatakan menghormati seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh BKPSDM maupun mekanisme administrasi yang berlaku.
"Saya percaya bahwa setiap laporan harus diproses secara objektif, profesional dan berdasar fakta yang ada. Saya juga menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan laporan maupun memberikan keterangan namun pada saat yang sama saya berharap hak saya untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan pemberitaan yang berimbang juga dapat dipenuhi," katanya.
*6. Harapan Terhadap Media - Kedepankan Praduga Tak Bersalah*
Di akhir pernyataan, Ana berharap media mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, terutama terhadap perkara yang masih dalam proses pemeriksaan.
"Praduga tidak bersalah harus tetap menjadi prinsip utama agar setiap pihak mendapatkan perlakuan yang adil. Sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang saya tetap berkomitmen menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat, menjaga profesionalitas organisasi serta menghormati seluruh proses hukum maupun administrasi yang berlaku," tutupnya.
"Demikian hak jawab ini saya sampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan upaya menjaga pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," pungkas Ana.
*Keterangan Resmi Polda Banten dan BKPSDM*
Sebelumnya diberitakan, Polda Banten membenarkan telah menerima laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang. Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Sementara BKPSDM Kabupaten Tangerang juga masih melakukan proses klarifikasi internal dan belum menetapkan keputusan final.
*Catatan Redaksi Mitra Publik:*
_Berita ini disusun berdasarkan hak jawab resmi dari Ana Supriyatna, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang. Dugaan pelecehan seksual masih dalam proses pemeriksaan BKPSDM Kabupaten Tangerang dan penyelidikan Polda Banten. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai UU Pers._
*Kang Eben*