Pesangon Pensiunan Perumdam TKR Tangerang Disoal, Perusahaan Belum Bersedia Beri Keterangan, Mediasi Buntu
TANGERANG | Mitrapubliknews.com – Polemik pesangon pensiunan Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang terus bergulir. Pegawai yang telah mengabdi 20 tahun, SADI (56), mengaku hanya menerima uang penghargaan Rp34.155.490 dan bukan pesangon atau Kadeudeuh seperti rekan-rekannya yang pensiun sebelumnya. Pada hari Rabu (07/10/2026). Di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.
Kasus ini telah masuk ke mediasi tripartit yang difasilitasi Disnaker. Mediasi yang digelar hari ini *belum menemui kesepakatan dan akan dilanjutkan minggu depan.*
*Pihak Perusahaan Belum Beri Keterangan*
Saat dikonfirmasi terpisah oleh awak media terkait dasar hukum peniadaan pesangon, pengalihan ke Dapenma, serta perhitungan penghargaan Rp34 juta tersebut.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan atau bipartit yang ditempuh pensiunan Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang, SADI (56), ternyata tidak berjalan mulus. Dua kali permohonan bipartit dilayangkan, namun hasilnya nihil.
Hal ini terungkap dalam proses mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang yang foto eksklusifnya didapat redaksi — tampak Pak Sadi duduk menunggu di lobi Disnaker dengan raut kecewa.
*Kronologi Bipartit yang Diungkap Pekerja:*
1. *Permohonan Bipartit Pertama:* Dilayangkan oleh Pak Sadi ke manajemen Perumdam TKR, namun *tidak ada respon sama sekali dari perusahaan.*
2. *Permohonan Bipartit Kedua:* Kembali dilayangkan. Kali ini pihak perusahaan merespon dan terjadi pertemuan, namun *pihak pekerja atau Pak Sadi tidak mendapat jawaban yang bisa diterima.*
Dalam bipartit kedua tersebut, jawaban perusahaan dinilai tidak masuk akal, yakni pesangon yang selama ini disebut "Kadeudeuh" telah ditiadakan dan dialihkan ke Dapenma serta dicicil, dan yang dibayarkan hanya uang penghargaan Rp34.155.490 untuk masa kerja 19 tahun 09 bulan.
"Yang bikin pertanyaan, kenapa uang pesangon yang disebut kadeudeuh dialihkan ke Dapenma, dibayar dicicil. Dari dulu nggak ada seperti itu," kata Sadi.
Karena bipartit buntu, kasus ini pun berlanjut ke *Tripartit di Disnaker Kabupaten Tangerang*. Namun, mediasi pertama hari ini juga belum menemui kesepakatan.
"Mediasi pihak perusahaan TKR dan pihak pekerja belum buatkan hasil akan dilakukan minggu depan," ujar sumber redaksi.
*Aturan Main Hubungan Industrial Dilanggar?*
Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bipartit wajib ditanggapi pengusaha dalam 30 hari. Jika perusahaan tidak merespon bipartit pertama, hal tersebut bisa menjadi pelanggaran prosedur.
Kini, dengan dua kali bipartit gagal dan tripartit pertama buntu, peluang kasus ini berlanjut ke *Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di PN Serang* semakin terbuka lebar jika mediasi minggu depan kembali gagal.
Pihak Perumdam TKR Kabupaten Tangerang sendiri hingga berita ini diturunkan *belum bisa memberikan keterangan resmi*, meski sudah dimintai konfirmasi.
"Dari pihak perusahaan belum bisa ngasih keterangan," ujar sumber di lokasi mediasi.
Sikap bungkam perusahaan tersebut sangat disayangkan, mengingat transparansi sangat dibutuhkan untuk menjelaskan kepada 19 pegawai pensiun lainnya terkait hak-hak mereka.
Sementara itu, Sadi tetap bersikukuh menuntut keadilan.
"Harapan saya dapat uang pesangon seperti yang sudah-sudah teman saya yang pensiun, dibayar full jangan dicicil," harapnya dalam rekaman suara yang diterima DJ.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sadi mulai bekerja sejak 2005 hingga Mei 2025 di Unit Rajeg. Setelah pensiun, ia menunggu satu tahun tanpa kejelasan pesangon. Jawaban dari Bagian Kepegawaian hanya "sedang diproses".
Baru kemudian masuk transferan Rp34,1 juta yang menurut Kepegawaian adalah uang penghargaan, bukan pesangon, dengan alasan pesangon sudah ditiadakan sesuai aturan Kemendagri.
*pihak perusahaan Perumdam TKR Kabupaten Tangerang belum bisa memberikan keterangan.*
Redaksi http://MitraPublikNews.com masih membuka *Hak Jawab dan Hak Koreksi* bagi pihak Perumdam TKR Kabupaten Tangerang kapanpun dibutuhkan, sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.






































