BPKAD Kab.Tangerang

BPKAD Kab.Tangerang
Award financial 2024.

Keluarga Besar GAMATA NUSANTARA

Keluarga Besar GAMATA NUSANTARA
Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

MITRAPUBLIKNEWS CHANNEL

Recent post

Polresta Tangerang Amankan 2.268 Botol Miras dan 10.779 Butir Obat Keras dalam Operasi Pekat Maung 2026


Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknrws.com - Polresta Tangerang bersama jajaran polsek berhasil mengamankan sedikitnya 2.268 botol minuman keras serta 10.779 butir obat lkeras ilegal selama pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026 yang digelar selama 10 hari, mulai 16 hingga 25 Februari 2026.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, Operasi Pekat Maung merupakan operasi kewilayahan yang bertujuan memberantas berbagai penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras ilegal, premanisme, perjudian, prostitusi, serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya.


"Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menekan berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya menjelang bulan suci Ramadan," kata Indra Waspada saat ekspos media hasil Operasi Pekat Maung, Kamis (5/3/2026).



Dia menjelaskan, salah satu fokus utama dalam operasi tersebut adalah penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu tindak kriminalitas, perkelahian, serta gangguan ketertiban umum.


Dari hasil operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti minuman keras dari berbagai merek sebanyak 189 dus dengan total 2.268 botol serta 24 minuman keras dalam kemasan kaleng. 


"Ribuan botol miras tersebut kami amankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Tangerang," ujarnya.


Selain itu, dalam operasi tersebut aparat kepolisian juga berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Dari tangan para tersangka, petugas menyita 10.779 butir obat keras yang terdiri dari 979 butir Tramadol, 1.824 butir Trihexyphenidyl, dan 2.242 butir Hexymer, serta jenis obat lainnya.


Indra Waspada menjelaskan, jika dianalogikan satu butir obat dikonsumsi oleh satu orang, maka ribuan butir obat yang berhasil diamankan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh ribuan orang.


"Artinya, melalui pengungkapan ini kita dapat menyimpulkan bahwa sedikitnya 10.779 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat-obatan berbahaya," jelasnya.


Indra Waspada menambahkan, seluruh barang bukti yang telah diamankan saat ini berada di Mapolresta Tangerang dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


Dia menegaskan, peredaran minuman keras ilegal maupun obat-obatan keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindak pidana dan gangguan ketertiban di masyarakat.


"Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polresta Tangerang," tegasnya.


Pada kesempatan tersebut, Indra Waspada juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas, khususnya selama bulan Ramadan.


Dia juga mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam aksi tawuran, perang sarung, balap liar, maupun penyalahgunaan minuman keras dan narkotika," tutupnya.


(Red)

Terkait Kegiatan Proyek PL di Kecamatan Rajeg, Hasil Pantauan Awak Media Tidak Ada Papan Informasi di Setiap Titik Proyek



‎Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com - Terkait Kegiatan Proyek PL di Kecamatan Rajeg, Hasil Pantauan Awak Media Tidak Ada Papan Informasi atau papan KIP di Setiap Titik Proyek, pada kamis (5 Maret 2026).


Hasil pantauan di beberapa titik pengerjaan proyek PL Kecamatan, salah satunya, Perumahan Taman raya RT 03/05 Desa Mekarsari, Kampung Galebeg  RT/03/02 Desa daon, Mekar sari RT 05/02 Desa Mekarsari, kampung pasar daon lama RT 02/03 desa daon dan proyek lainnya.




Saat Awak media  mengkonfirmasi melalui pesan Whatsap, di duga staf kecamatan Rajeg bidang pengawasan PL  kegiatan Projek Kecamatan Rajeg beliau tidak menjawab tidak ada respon.


"Terlihat jelas Proyek konstruksi yang berjalan tanpa papan informasi sering kali disebut sebagai proyek siluman. Ketiadaan papan ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan pelanggaran terhadap asas transparansi dan akuntabilitas publik," tukasnya.


Sesuai peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai anggaran negara baik APBN, APBD maupun ADD, wajib memasang pagu anggaran atau papan nama proyek.


"Papan proyek tersebut tertulis dengan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut.


"Apabila ada proyek tidak terpasang pagu papan nama, maka ini dipastikan sudah melanggar semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," Ujar salah satu aktifis tangerang utara yang berinisial MN.


"Sampai berita ini terbit pihak kecamatan Rajeg belum ada jawaban dan informasi.




‎                                  (Ant)

Proyek U-DITH i Desa Daon Jadi Sorotan Aktivis Tidak Ada Papan KIP Atau Papan Proyek



‎Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com - Diduga terjadi pelanggaran dan kecurangan proyek U-DITH (PL) di Kecamatan Rajeg, dengan panjang kurang lebih 100 meter, yang berlokasi di Kampung Gelebeg RT 03/02 Desa  Daon, Kecamatan Rajeg.

‎Hasil Pantauan dan Investigasi Awak Media di lokasi, Kamis (05/03/26). Proyek yudit tersebut diduga banyak terjadi pelanggaran yang tidak sesuai spek, Pasalnya selain kejanggalan yang diperoleh dari hasil pantauan Awak Media dilapangan, di duga pengerjaannya tidak sesuai aturan yang sebenarnya.

‎Tidak ada Penyedotan atau pengeringan air saat pemasangan yudit, dan bahan amparan pasir tidak sesuai yang seharusnya di pakai, bahkan pelaksana dan pengawas pun tidak ada di lokasi proyek pada saat pengerjaan. Ditambah, pagu papan nama proyek juga tidak nampak terpasang.

‎Sedangkan jika di lihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai anggaran negara baik APBN, APBD maupun ADD, wajib memasang pagu anggaran atau papan nama proyek," ujarnya.




‎Papan proyek tersebut tertulis dengan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut.

‎"Apabila ada proyek tidak terpasang pagu papan nama, maka ini dipastikan sudah melanggar semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," Ujar salah satu aktifis tangerang utara yang berinisial MN

‎Saat Awak media  mengkonfirmasi melalui pesan Whatsap kepada salah satu staf di duga pengawas kegiatan Projek Kecamatan Rajeg beliau tidak menjawab tidak ada respon.

‎Sampai berita ini di terbitkan, baik pihak ke 3 atau pelaksana kegiatan (kontraktor)  dan pihak kecamatan Rajeg belum ada jawaban konfirmasi.



                                  (Ant)

Miris Jalan Warga kampung Glebeg RT/03 RW/02 Desa Daon, Tidak Kunjung Dibangun Pemerintah Daerah Tutup Mata ‎



‎Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com - keadaan jalan rusak parah, penuh lumpur dan licin miris jalan warga kampung glebeg RT.03/02 desa Daon, Kecamatan Rajeg tidak kunjung dibangun.

Saat awak media Mitrapubliknews.com melintasi jalan tersebut suguh tidak layak untuk dilintasi, kerna penuh lumpur dan licin dan tergenang air akibat hujan, pemerintah Daerah tutup mata, pada Kamis (5 Maret 2026).


Hedo slah satu warga saat di Wawancarai mengatakan," seperti yang lain kan jalan udah bagus semua, programnya Kenapa yang ini enggak, saya sedangkan udah sering kali ke RT atau kepemerintahan Desa  untuk mengajukan pembagunan jalan ini, namun hingga sekarang tidak ada pembagunan, Cuman saya bingung, harusnya kemana lagi arahnya kan gitu.


"Ditambah Ini kalau hujan Pasti banjir. nggak kelihatan jalan, Jadi air dari atas ke sini semua turun," ucap Hedo salah satu warga setempat.

Dengan keterpaksaan sayapun mengumpulkan puing-puing untuk menambal jalan tersebut, saya ngurung sendiri Pak agar bisa di lintasi," ujarnya.

"Harapan saya mudah-mudahan penyampaian ini, yang saya sampaikan kepada pihak pemerintah daerah ataupun pihak desa setempat agar secepatnya untuk membangun jalan tersebut di depan rumah kami," pungkasnya.



‎                                 (Ant)

Kasus Percobaan Pemerkosaan Guncang Kresek, Aparat Bertindak Cepat


Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com – Dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan menggegerkan warga Kampung Masjid, Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 


Seorang pemuda berinisial (M.S). diduga nekat mencoba memperkosa seorang perempuan berinisial (P.H.) yang masih satu RT dengan pelaku, pada Senin (2/3/2026) sekitar Siang pukul 09.00 WIB .


Peristiwa tersebut terjadi di kediaman pelaku setelah sebelumnya korban diajak dengan dalih meminta pertolongan.


Berdasarkan keterangan korban saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (4/3/2026), awalnya ia tengah berbincang dengan seorang tetangga di sekitar rumahnya. 


Tak lama kemudian, pelaku datang menghampiri dan berpura-pura meminta bantuan kepada korban.


Merasa iba, korban pun menghentikan obrolannya dan bersedia membantu, Korban kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku yang masih berada di lingkungan yang sama.


Namun setibanya di rumah, situasi berubah mencekam. Korban mengaku pintu rumah langsung dikunci oleh pelaku. Secara tiba-tiba, pelaku menyekap tangan korban dan berusaha memaksa memasukkan korban ke dalam kamar.


“Saya langsung melawan sekuat tenaga. Kaki saya menahan pintu kamar dan saya teriak-teriak minta tolong ke warga,” ujar korban dengan suara bergetar.


Teriakan korban akhirnya terdengar warga sekitar yang kemudian berdatangan ke lokasi. Aksi pelaku pun berhasil digagalkan. Korban mengalami luka lecet di bagian wajah akibat perlawanan tersebut.


Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami trauma dan depresi. Bahkan, pada malam harinya korban sempat mendapatkan pemeriksaan medis di rumah sakit.


Pihak keluarga korban menegaskan tidak ada kata damai dalam kasus ini dan meminta proses hukum berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami minta pelaku diproses hukum seberat-beratnya. Tidak ada damai, tidak ada klarifikasi. Ini sudah mencoreng nama baik korban, keluarga besar," tegas korban.


Tak berselang lama setelah kejadian, warga melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian dari wilayah hukum Polsek Kresek. Aparat kepolisian bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Hingga berita ini diturunkan, pelaku yang diketahui masih berusia di bawah 30 tahun itu tengah menjalani proses hukum di Mapolsek Kresek. Polisi masih mendalami motif dan kronologi secara detail guna memastikan penerapan pasal yang sesuai.


Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada, sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual yang meresahkan lingkungan.


Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga rasa aman di wilayah Desa Talok, Kecamatan Kresek, dapat kembali terjaga.


(Red).

Jika Camat Lantik Orang Titipannya,Warga Lingkungan IX Perwira II Ancam Gelar Aksi




Medan | Mirrapubliknews.com --Proses demokrasi pemilihan Kepala Lingkungan di Jalan Perwira 2, Lingkungan IX, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur tercoreng.


Kuat dugaan pemilihan Kepling IX yang dimenangkan Endang Fiska Dewi dengan perolehan 310 suara diintervensi oknum Camat Medan Timur yang ingin memenangkan calon petahana  titipannya, M Salim yang hanya memperoleh 115 suara.


Informasi dihimpun, Rabu (4/3) malam, kabar berhembus, sampai saat ini pihak Kecamatan Medan Timur juga tak kunjung memberikan SK kepada Endang Fiska Dewi sebagai pemenang dalam pemilihan Kepling.


Bahkan, disinyalir SK tersebut nantinya bakal diserahkan kepada M Salim yang diduga kuat sebagai orang titipan Camat dan oknum anggota DPRD.  


Bahkan, Lurah Pulo Brayan Bengkel atas perintah Camat Medan Timur diperintahkan untuk menemui Endang Fiska Dewi agar mengalah dan tidak dilantik. Sebab,, M Salim dulunya mantan kepling merupakan orang titipan Camat Medan Timur. 


Menanggapi intervensi dan kecurangan ini, salah seorang warga yang juga tim sukses Endang Fiska Dewi, Timbel, pada wartawan mengatakan, kami warga Perwira 2, Lingkungan IX merasa tidak terima. Mengapa Endang Fiska Dewi yang memperoleh 310 suara harus mengalah dengan lawannya M Salim yang hanya memperoleh 115 suara.


"Kalau aspirasi kami ini tidak ditanggapi Camat dan Kepling, kami akan melakukan aksi (unjuk rasa) ke Kantor Walikota Medan menuntuk agar Walikota mencopot Camat Medan Timur dan Lurah Pulo Brayan Bengkel,"tegasnya. 


Hal senada disampaikan warga lainnya, Jumiati yang mengatakan, tidak terima atas kecurangan ini. Sebab, Jumiati faham betul, bagaimana kinerja M Salim yang juga mantan Kepling IX.


" Sewaktu masa kepemimpinannya (M Salim) banyak hak orang yang tidak disalurkan. Bahkan banyak beras bantuan yang ditimbun sampai busuk karena tidak disalurkan kepada penerima manfaat. bahkan dulunya warga perna demo karena nimbun beras, Kami mau Bu Endang yang memimpin kembali Lingkungan IX ini,"tegasnya.


Jika seandainya, Camat Medan Timur tetap bersikeras melantik orang titipannya sebagai Kepling IX, dia dan warga lainnya akan menggelar aksi besar besaran di Kantor Walikota Medan minta agar Camat dan Lurah segera dicopot dari jabatannya.


Atas kekisruhan ini,  Endang Fiska Dewi Astuti  merasa kecewa. Bahkan keluarga besar dan pendukungnya bakal menghelar aksi spontanitas saat pelantikan dan melaporkannya ke pihak Pemko  Medan, aparat penegak hukum baik secara pidana dan perdata sampai ke PTUN dan akan memviralkan permasalahan ini.


Sementara Camat Medan Timur, Fernanda, S.STP yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/3) malam mengatakan, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor: 9 Tahun 2017 dan Perwal Kota Medan Nomor : 21 Tahun 2021 bahwa tidak ada pemilihan Kepala Lingkungan, namun yang ada adalah pengangkatan Kepala Lingkungan. "Untuk dukungan yang diperoleh oleh masing masing-masing Calon Kepala Lingkungan dari masyarakat minimal sebesar 30 % dari jumlah kepala keluarga adalah hanya salah satu syarat dalam mekanisme pengangkatan calon kepala lingkungan," jelasnya.


Namun saat disinggung apakah dulunya mantan Kepling , M Salim orang titipan Camat dan oknum anggota DPRD, Camat Fernanda menjawab tidak benar itu. 


Namun saat di tanyak awak media ,kenapa  pak camat bersikeras melantik M sallim karena dari peraturan perda M sallim tidak dapat suara 30 persen, camat Fernanda enggan berkomentar 


Keganjilan terlihat jelas, dalam Perda dan Perwal No. 9 tahun 2017  diatur soal pengangkatan dan pemberhentian  Kepala Lingkungan disebutkan salah satu syarat  untuk mencalonkan Kepling minimal harus mendapat dukungan warga sekitar 30 persen.


Sementara, diperkirakan jumlah kepala keluarga (KK) yang ada di Lingkungan IX, Perwira 2 sekitar 550 sampai 600 Kepala Keluarga. Dengan perolehan suara yang hanya sekitar 115 suara, M Salim baru mendapat dukungan sekitar 20 persen dari masyarakat artinya tidak kuorum.


Sedangkan Endang Fiska Dewi yang mendapat perolehan suara sekitar 350 KK sama dengan 55 persen. Jadi, apa gunanya Perda dan Perwal itu diterbitkan kalau tidak dipatuhi.


Warga minta agar Camat Medan Timur menganulir keputusannya yang berniat untuk mengangkat M, Salim sebagai Kepling IX. Sebab warga yang lebih tahu siapa sosok pemimpin yang tepat untuk memimpin Lingkungannya, bukan Lurah atau Camat.


Informasi adanya dugaan suap dan sogok menyogok dalam pengangkatan Kepling IX Pulo Berayan Bengkel oleh Camat dan Lurah

Berhembus isu dugaan sallim suap camat dan lurah dalam penerbitan SK pengangkatan kepling IX pulo Brayan bengkel. *(Rizky/Tim)*

Mediasi Konflik Klenteng Thai Seng Hut Co Bersama Warga, Kedua Pihak Akhirnya Capai Kata Sepakat




Binjai | Mitrapubliknews.com -- Mediasi perdana konflik Klenteng Thai Seng Hut Co di Binjai Barat bersama Warga lingkungan 3 yang digelar pada Rabu (4/3/26) dihadiri langsung oleh Ketua Pengurus Klenteng Elton Hotman bersama rekannya dan kubu warga yang berseteru di Kantor Kelurahan Bandar Sinembah, Kec. Binjai Barat, Kota Binjai.


Turut hadir diantaranya; Camat, Kapolsek, Danramil, Kesbangpol, Lurah Bandar Sinembah, FKUB, Satpol PP, perwakilan Kementerian Agama, dan lainnya yang tidak bisa disebutkan satu persatu.




Kemudian acara mediasi dibuka oleh Bapak Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma. Meskipun masing-masing kubu masih bersikeras terkait konflik di Acara mediasi tersebut diketahui alot dengan pendapatnya masing-masing.


Pasalnya Elton Hotman mewakili Pengurus Klenteng dalam kesempatan tersebut mengusulkan agar warga lingkungan 3 tidak membuat fitnah dan bolak balik Ia menyebutkan terkait penggunaan musik DJ dan lain sebagainya termasuk penggunaan petasan yang besar.



Sementara itu warga yang sempat menggeruduk tempat ibadah kaum etnis Tionghoa tersebut memaksa agar penggunaan petasan yang besar di Klenteng tersebut ditiadakan.


Saat mediasi alot berlangsung, Pemimpin Rapat Mediasi yang difasilitasi oleh Camat dan Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthony S.SH, menjelaskan untuk arahan dan bimbingannya, Berharap ada komunikasi yang baik kepada warga sekitaran.


Sebab, menurut Kapolsek, Klenteng Thai Seng Hut Co adalah ikon umat Etnis Tionghoa di Binjai Barat yang harus dijaga keberlanjutannya, dan paling tidak 3 hari sebelum kegiatan penggunaan petasan/mercon kedepannya agar mengurus izinnya kepada pihak Polsek maupun Polres.


Sempat terjadi perdebatan Antara warga dengan pihak klenteng karena perbedaan pandangan satu sama lainnya, hingga akhirnya tercapai kesepakatan bersama.


Untuk Kesepakatan bersama diambil keputusan Terkait masalah petasan atau waktu diadakan acara bakar petasan agar dikoordinasikan sebelumnya kepada pihak terkait di Kelurahan Bandar Sinembah, kemudian pihak klenteng mengadakan pesta kembang api 3 kali dalam setahun setelah hasil kesepakatan.


Secara pasti inti dalam rapat mediasi disaksikan muspika bahwa, Warga lingkungan 3 dan pihak klenteng bersedia untuk terus menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama.


"Penyelesaian kesepakatan yang adil dan transparan akan menjadi kunci agar Klenteng Thai Seng Hut Co tetap menjadi tempat ibadah yang dapat dinikmati oleh semua umat tanpa ada perpecahan akibat kepentingan seseorang serta adu domba dengan warga sekitar", tutup Elton Hotman kepada awak media yang bertugas di lokasi.(Rizky/Tim)

Pengelola Penginapan Wajib Lapor Keberadaan WNA Melalui Aplikasi APOA.




Bekasi Kota | Mitrapubliknews.com,– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengingatkan seluruh pemilik dan pengelola penginapan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi untuk melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).


Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor WM.11.IMI.8.TI.08.07-3908 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kewajiban pelaporan berlaku bagi seluruh pengelola hotel maupun tempat lain yang difungsikan sebagai lokasi penginapan.


APOA merupakan aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi yang digunakan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Aplikasi ini dapat diakses secara daring melalui laman resmi imigrasi dan menjadi sarana utama dalam mendukung pengawasan keimigrasian.


Pelaporan dilakukan saat WNA melakukan proses check-in dan check-out, dengan batas waktu maksimal 1×24 jam sejak kedatangan. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan serta penegakan hukum di bidang keimigrasian.


Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Bekasi menyampaikan bahwa kepatuhan pengelola penginapan dalam melaporkan WNA sangat membantu proses pengawasan. “APOA merupakan sarana resmi pelaporan keberadaan orang asing. Kepatuhan pengelola penginapan di wilayah Bekasi dalam melaporkan WNA sangat membantu Imigrasi Bekasi dalam melakukan pengawasan keimigrasian,” ujarnya.


Lebih lanjut dijelaskan, pengelola penginapan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 72 ayat (1) dan (2).


Surat edaran ini diterbitkan pada 2 Maret 2026 di Bekasi sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Bekasi.


(Agus Kanit)

Kelompok Tumbuh Bersama ( KTB) Tjing Soei Bio Rayakan Malam Cap Go Meh, Bagikan 250 Angpau Pada Anak-Anak di Kampung Kedaung Barat Sepatan Timur

 



‎Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com - Kelompok Tumbuh Bersama ( KTB ) Rayakan malam Cap go meh, Bagikan 250 Angpau pada  Anak-Anak di Lingkungan RW/01 Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang pada, Senin malm (02 Maret 2026).


‎Pasca rayakan tahun baru Imlek kelompok tumbuh bersama ( KTB) Tjing Soei Bio bersama sama rayakan malam cap go meh, bagikan angpau pada anak-anak bertujuan berbagi kasih dan keberkahan.


‎Di malam hari Berkeliling setiap pelosok kampung, warga antusias satu sama lain  beramai ramai  saling sapa menyapa sambut hangat, warga seakan  mengalap  berkah kebajikan  terhadap  kelompok tumbuh bersama dalam acara berlangsung berbagi kasih peduli tehadap anak-anak


‎Acara di gelar bersama untuk meningkatkan semangat sosial yang tinggi dalam segi spiritual dan kebudayaan sehingga dapat memberi  contoh baik dalam bentuk wujud nyata  terhadap sesama manusia dalam suatu  lingkungan.


Ketua Tjing Soei Bio Suhu Wiwih, dengan tulus ikhlas bercampur kerendahan hati menyampaikan" dengan moment penutupan hari raya Imlek ini, kami bersama rekan rekan  pengurus  merasa  bahagia dan kegiatan ini bentuk nyata untuk menjaga kerukunan umat beragama budha,  dan kami berharap semoga kedepannya dalam  jalin kasih terhadap  sesama lebih di tingkatkan sekaligus lebih meriah lagi," ucap suhu Wiwih.


‎d tempat yang sama Wakil ketua Kelompok tumbuh bersama ( KTB ) Irwan Lay menuturkan," dalam  kesempatan ini patut di syukuri serta kami laksanakan  untuk mewujudkan rasa kebersamaan perhatian dan pengertian terhadap sesama," tuturnya.


‎Penasehat Kelompok tumbuh bersama ( KTB )  Yo sunlak menjelaskan" moment ini di rayakan sebagai bentuk rangkaian dari tahun baru Imlek dalam rangka melestarikan tradisi dan kebudayaan tiong hoa yang ada di indonesia," pungkasnya.


‎(Uci)

Satgas Pangan Polres Tangerang Kota Pastikan Stok Aman Jelang Ramadhan


Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com  - Satgas Saber Pelanggaran Pangan Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengecekan dan pengawasan harga serta ketersediaan bahan pokok di wilayah Kota Tangerang menjelang Bulan Suci Ramadhan. Jumat (27/02/2026). 


Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, S.H., S.I.K., M.H., sebagai langkah antisipasi lonjakan harga dan potensi kelangkaan bahan pangan saat kebutuhan masyarakat meningkat.


Dari hasil pengecekan di sejumlah pasar tradisional maupun pasar modern/ritel, secara umum harga bahan pokok terpantau relatif stabil dan pasokan dalam kondisi memadai. Namun demikian, terdapat beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga, di antaranya cabai merah keriting, daging sapi, daging ayam, dan telur ayam.



Kasat Reskrim AKBP Parikhesit menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan tenang tanpa kekhawatiran terhadap ketersediaan pangan.


“Secara umum stok aman dan harga relatif stabil. Memang ada beberapa komoditas yang mengalami kenaikan, namun masih dalam batas kewajaran. Kami terus lakukan monitoring agar tidak terjadi lonjakan yang tidak terkendali,” ujarnya.


Satgas Saber Pelanggaran Pangan juga terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna menjaga stabilitas harga dan distribusi, di antaranya Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, serta Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang.


Selain koordinasi lintas instansi, tim Satgas juga melakukan pengecekan langsung setiap hari ke pasar-pasar untuk memantau distribusi, mencegah praktik penimbunan, serta mengantisipasi adanya permainan harga oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.


(Red)

Polsek Cikupa Tindak Lanjuti Pengaduan Masyarakat Melalui Layanan 110

 



Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com -  Polsek Cikupa menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang diterima melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan adanya pengendara sepeda motor Honda Vario warna merah yang diberhentikan oleh mata elang (matel) di wilayah hukum Polsek Cikupa, Senin, 2 Maret 2026.


Laporan tersebut disampaikan oleh  Masayu Siska Pratama yang melihat langsung kejadian tersebut dan segera menghubungi layanan 110. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Cikupa melakukan klarifikasi pada pukul 14.30 WIB hingga selesai di Kampung/Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.



Kegiatan penanganan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H. bersama anggota piket dengan mendatangi lokasi kejadian serta menemui pelapor.


 Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa pihak mata elang dan pengendara sepeda motor Honda Vario warna merah tersebut telah membubarkan diri sebelum petugas tiba, dan situasi di lokasi dalam keadaan aman serta kondusif.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan segera ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas melalui layanan 110. Kehadiran Polri adalah untuk memberikan rasa aman dan memastikan situasi tetap kondusif,” tegas Kapolsek.


(Red)

Kurangnya Pengawasan Proyek Jalan Lingkungan Dengan Material Paving Block di Perumahan Taman Raya, Tidak Sesuai Spek Serta Tidak Tampak Papan KIP ‎

 



‎Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com - Proyek Jalan lingkungan dari material paving block, di Perumahan Taman Raya RT 03/05 Desa Mekar Sari Kecamatan Rajeg,
‎Bersumber dari dana (APBD) Tahun 2026 yang Di kemas sebagai Proyek Kegiatan pembangunan Fisik  Kecamatan Rajeg Di duga tidak sesuai spek dan tidak ada papan KIP.



‎"Hal tersebut terlihat saat awak media datang ke lokasi dan menanyakan kepada para pekerja pada,  Senin (2 Maret 2026).



Hasil pengamatan awak media di lapangan, Paving Block lama tidak di bongkar, minimnya pemakaian beskos (Makadam) , hamparan tidak menggunakan abu batu tetapi pasir, di duga dasaran tidak di werles dulu, pekerja tidak menggunakan K3 dan di lokasi tampak ada papan KIP, 


"Pemasangan Kastin yang tidak rata serta paving block yang patah di terapkan, jelas terlihat kurangnya pengawasan tersebut.



‎"Seharusnya pihak Desa atau Pihak kecamatan harus mengawasi dengan jeli. Agar kontraktor pelaksana Nakal ini tidak bisa melakukan Pengurangan spek di lapangan, Diketahui Para pekerja nya pun saat mengerjakan Kegiatan Proyek tidak dilengkapi dengan K3.



Anggaran pemerintah di kerjakan asal asalan Dan tidak mematuhi aturan yang sudah di tetapkan hal ini karna kurang nya pengawasan," Ujar salah satu warga Rajeg yang berinisial AT.



‎Untuk mencari informasi lebih jauh kami selaku awak media. Lakukan konfirmasi Terhadap pihak Kecamatan Rajeg tapi tidak di respon.


‎"Proyek yang tidak sesuai spesifikasi Dapat melanggar Undang-Undang dan berpotensi rawan korupsi, Inspektorat Harus turun untuk melakukan Pemeriksaan dan jika di perlukan Lanjutkan ke proses hukum," Tegas salah satu aktifis dan warga.


‎                                (Ant)

Jelang Operasi Ketupat Maung 2026, Kapolresta Tangerang Cek Kesiapan Kendaraan Dinas




Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melakukan pemeriksaan kendaraan dinas di Lapangan Satpas Prototype Satlantas Polresta Tangerang, Senin (2/3/2026).


"Pengecekan itu dilakukan sebagai langkah awal persiapan jelang pelaksanaan Operasi Ketupat Maung 2026," kata Indra Waspada. 


Pengecekan meliputi kendaraan roda dua dan roda empat, baik patroli lalu lintas maupun kendaraan operasional. Serta kendaraan ungsi lainnya yang dilibatkan dalam pengamanan arus mudik dan balik Lebaran. 


"Selain kondisi fisik kendaraan, kami juga mengecek kelengkapan administrasi, peralatan pendukung, hingga kesiapan personel pengawak," ujar Indra Waspada. 



Dia menegaskan, pengecekan merupakan langkah awal untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana dalam kondisi prima sebelum Operasi Ketupat Maung digelar. Hal itu agar, saat kendaraan dibutuhkan, dalam keadaan siap pakai. 


"Jangan sampai saat dibutuhkan di lapangan justru mengalami kendala," ujarnya.


Indra Waspada menjelaskan, Operasi Ketupat Maung merupakan operasi kemanusiaan yang berfokus pada pengamanan arus mudik dan balik. Selain itu juga pengamanan pusat keramaian, tempat ibadah, serta objek vital lainnya selama momentum Idulfitri.



Oleh karena itulah, lanjut Indra Waspada, kesiapan kendaraan operasional menjadi faktor penting dalam mendukung mobilitas personel di lapangan. Hal itu lantaran kendaraan dinas merupakan penunjang utama tugas anggota.


"Dengan kondisi yang prima, respons terhadap kejadian di lapangan bisa lebih cepat dan efektif, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat maksimal," jelasnya.


Selain pengecekan kendaraan, Indra Waspada juga mengingatkan seluruh personel agar menjaga kesehatan dan kesiapan fisik menjelang pelaksanaan operasi. Dia menekankan pentingnya sinergi antar fungsi, khususnya Satlantas, Samapta, dan jajaran Polsek, dalam mengantisipasi potensi kepadatan arus lalu lintas maupun gangguan kamtibmas.


Melalui pengecekan tersebut, Indra Waspada memastikan seluruh armada operasional siap diterjunkan guna mendukung kelancaran dan keamanan pelaksanaan Operasi Ketupat Maung 2026.


(Red)

Jalan di Dekat Kantor Desa Rajeg Mulya Menuju Jalan Utama Rusak Parah, Pemerintah Daerah Tutup Mata ‎


‎Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknew.com - Jalan di dekat kantor desa Rajeg Mulya menuju jalan utama rusak parah, Pemerintah Daerah Tutup Mata, di kampung Rajeg Mulya RT 02 RW 03, Desa Rajeg Mulya, kecamatan Rajeg.


‎Miris jalan tersebut rusak sangat parah, berlubang yang di genangi air hujan dan licin yang di akibatkan hujan, yang menuju ke-jalan utama.



Salah satu warga Nupus saat di Wawancarai oleh awak media mengatakan," Ini jalan sebenarnya jalan siapa?  Jalan pemerintah atau jalan perumahan Bu?... Pemerintah kayaknya. ini jalan udah berapa lama rusak seperti ini bu?... Sebelum saya punya anak sampai punya anak pertama jalan ini Udah kayak gini pak, Udah gelap tanpa penerangan Jalan rusak dan berlubang.



‎"Harapan saya dan masyarakat setempat pihak pemerintah daerah segera membangun, apa lagi ini menuju jalan utama," harapannya.



Ditempat yang sama, salah satu penguna jalan YY mengungkapkan," setiap pulang  malam saya melintasi jalan kesini, karna klo malam melintas jalan perumahan terbatas pukul 23:00  Wib di tutup," ucapnya.



‎"Apalagi klo hujan lubang tersebut tidak terlihat karna di genangi air hujan serta licin, dengan terpaksa harus melintasinya meski rusak parah dan berlubang karna tidak ada untuk melintas ke jalan lain," pungkasnya.



‎                                 (Ant)

Polsek Benda Ringkus Residivis Curanmor, Colt Diesel Rp150 Juta Berhasil Diamankan



Kota Tangerang | Mitrapubliknews.com - Satuan Reskrim Polsek Benda berhasil membekuk seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel yang beraksi di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Senin (2/3/2026). 


Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si.


Bahwa benar pelaku berinisial T.K. (31) ditangkap pada Sabtu (28/2/2026) di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, setelah tim opsnal melakukan pengembangan dari laporan kehilangan kendaraan Colt Diesel senilai Rp150 juta.


“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mobil sebanyak dua kali,” tegas Kombes Pol. Jauhari dalam keterangannya.


Kapolres mengungkapkan, dalam aksi pencurian kendaraan, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah warna bak belakang menggunakan pilox warna hitam serta memasang pelat nomor palsu. Pelat nomor asli disembunyikan di dalam kendaraan.


“Modus pelaku adalah mencuri kendaraan pada dini hari, kemudian membawa ke luar kota untuk dijual. Kendaraan diubah tampilannya agar sulit dikenali pemilik maupun petugas,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Benda mengamankan barang bukti berupa satu unit Mitsubishi Colt Diesel tahun 2007, sebilah golok yang digunakan saat beraksi, pelat nomor asli dan palsu, enam kaleng pilox, serta lem perekat pelat nomor.


Kapolsek Benda AKP Sriyono menambahkan, pelaku tidak beraksi sendiri. Berdasarkan hasil pengembangan, terdapat dua orang rekan pelaku yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu saudara IA dan R.


“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:

Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.


Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pemberatan lain atau keterlibatan jaringan, penyidik tidak menutup kemungkinan penerapan pasal tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam memarkir kendaraan operasional bernilai tinggi.


“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan pengaman tambahan dan segera melapor ke call center kami di layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.


(Red)