BPKAD Kab.Tangerang

BPKAD Kab.Tangerang
Award financial 2024.

Keluarga Besar GAMATA NUSANTARA

Keluarga Besar GAMATA NUSANTARA
Mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

MITRAPUBLIKNEWS CHANNEL

Recent post

DPW APPI Sumut dan DPC LSM Gempur Deli Serdang Jenguk dan Berikan Bantuan Kepada Anak Penderita Penyakit Hicprung




Medan, Mitrapubliknews,com -Assosiasi Pers Pewarta Sumut dan Ketua DPC LSM Gempur Deli Serdang pada Jum'at (17/01/2015) sekitar pukul 16.00 Wib mengunjungi pasien penderita penyakit Hicprung di RSHAM Medan.  


Kedatangan rekan - rekan jurnalis dari APPI dipimpin langsung oleh Ketuanya Hardep SH beserta Sekretaris Irena Sinaga serta Bendahara Trisna Haryati beserta beberapa pengurus. Sedangkan dari DPC LSM Gempur Deli Serdang langsung dipimpin oleh Ketuanya Wahyu Iwaldi SH dan juga beberapa pengurus.


Dalam kunjungan itu, pengurus APPI beserta beberapa pengurus dan juga DPC LSM Gempur Deli Serdang langsung diterima oleh orang tua pasien bernama Rena. Disela kunjungan tersebut, orang tua pasien Moammar Khadafi Siagian mengatakan bahwa penyakit yang diderita anaknya tersebut telah diderita selama 5 tahun dan karena penyakit yang dideritanya ini mengakibatkan gangguan pada saluran pencernaan dan membutuhkan perawatan medis yang intensif.


Sedangkan Ketua APPI Sumut Hardep SH didampingi oleh pengurus dan juga Ketua DPC LSM Gempur Deli Serdang Wahyu Iwaldi SH dalam kunjungan tersebut memberikan sedikit bantuan untuk meringankan beban daripada Moammar Qhadafi Siagian. Ujar Ketua DPW APPI Sumut Hardep SH didampingi sejumlah pengurus dan Ketua DPC LSM Gempur Deli Serdang  Wahyu Iwaldi SH. *(Rizky Zulianda)*

Pra Musrembang Kecamatan Rajeg Serap Aspirasi Masyarakat




Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com --Acara pramusrembang di aula kecamatan rajeg di hadiri semua Kepala Desa se Kecamatan rajeg. Hadir pula pihak puskesmas, UPK dan sejumlah tokoh masyarakat.


Dalam sambutannya, Camat Rajeg Oman Apriaman mengatakan akan terus membangun Rajeg bersama para kepala desa dan masyarakat rajeg.


Pada acara tersebut, kepala desa Rajeg, Rohadi Kamaludin menyampaikan usulan terkait sempitnya jembatan penghubung di dua desa, yakni jembatan penghubung desa Sukamanah ke desa Pengarengan dan jembatan penghubung desa Sukamanah ke desa rajeg. Jembatan yang ada tersebut terbilang kecil dan tidak bisa di lalui kendaraan roda empat.


"Usulan saya agar jembatan penghubung tersebut segera di lebarkan agar mobilisasi masyarakat lancar" kata Rohadi.


Mendengar hal tersebut, camat Rajeg, Oman Apriaman menanggapi sangat serius. "Saya akan segera mengusulkan ke pihak dinas terkait perihal usulan jembatan itu" kata Oman.


Selain itu, Camat Rajeg Oman Apriaman akan mengajukan ke dinas terkait semua usulan pembangunan yang di ajukan kepala desa.


"Saya akan mengajukan ke dinas terkait" kata Camat Rajeg Oman Apriaman.

(*/Eben)

Jum’at Berkah Kodim 0510/Trs, Peduli Anak Yatim dan Dhuafa di Tigaraksa




Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com- Kodim 0510/Tigaraksa kembali menggelar kegiatan Jum’at Berkah di Kp. Tigarasa RT. 02 RW 03, Desa Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/01/2025). Kegiatan sosial ini berhasil membagikan 50 nasi kotak kepada warga yang membutuhkan, dengan fokus utama kepada anak yatim-piatu dan keluarga tidak mampu di wilayah setempat.


Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah personel Kodim 0510/Tigaraksa, di antaranya Sertu Arif Hidayat (Staf Pers Kodim 0510/Trs), Sertu Thamrin (Pendim 0510/Tigaraksa), dan Serda Isnak (Babinsa). Tak hanya anggota TNI, kegiatan ini juga mendapat dukungan dari masyarakat setempat, diwakili oleh Bapak Sadim (Ketua Kadus 2) dan Bapak Anto (Ketua RT 02/03).


Pemberian nasi kotak tersebut merupakan bagian dari upaya Kodim 0510/Tigaraksa untuk menunjukkan kepedulian terhadap warga yang kurang beruntung, terutama anak-anak yatim-piatu dan keluarga tidak mampu. Sejumlah 50 nasi kotak dibagikan dengan harapan dapat meringankan beban mereka, yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.




Pasi Pers Kodim 0510/Tigaraksa, Kapten Inf Indrat Miarto, menjelaskan bahwa kegiatan Jum’at Berkah ini merupakan bentuk solidaritas TNI terhadap masyarakat. Menurutnya, kegiatan ini bukan hanya sekadar pembagian nasi kotak, tetapi juga sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan antara TNI dan masyarakat. 


“Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan sedikit bantuan kepada warga yang membutuhkan. Kami juga berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan sosial serupa, untuk memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujar Kapten Inf Indrat Miarto.


Kapten Inf Indrat Miarto menambahkan bahwa Kodim 0510/Tigaraksa akan terus menggelar kegiatan-kegiatan seperti ini untuk mempererat hubungan antara TNI dan rakyat, serta berkontribusi positif terhadap lingkungan sosial di sekitar mereka.


Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan aman, serta mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Kegiatan Jum’at Berkah ini menunjukkan bahwa solidaritas dan kepedulian sosial adalah bagian penting dalam membangun hubungan yang harmonis antara TNI dan masyarakat. (*/red).


(Sumber Kodim 0510/Tigaraksa)

Satuan Resnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Narkoba di Cikupa




Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang pria berinisial D (44 tahun) yang tinggal di daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penjualan dan peredaran narkotika di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.


Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut. "Personel satuan narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas pelaku yang menjual dan mengedarkan narkotika," ujar Kompol Maryadi.


Pada Selasa, 7 Januari 2025, kepolisian berhasil mengamankan D. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu yang terbungkus dalam 16 plastik klip. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah botol yang disimpan di motor pelaku.


"Pelaku langsung kami bawa ke Sat Narkoba Polresta Tangerang guna pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kompol Maryadi. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku peredaran narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. 


Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang.(red).

Kang Hariri"BM"79" Kaperwil Prov.Banten, Apresiasi atas Terpilihnya kembali Surnata Gelex Ketua KATAR Periode 2025-2030



Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com -- Berakhirnya masa jabatan Ketua Karang Taruna (Katar) Periode 2019-2024, yang saat itu di Nahkodai oleh Ketua Bung Surnata/Gelek dan Wakilnya Bung Fiqi Munadi.Pasca Rapat Kerja Pembentukan dan Pemilihan Kepengurusan Karang Taruna (Katar) Kelurahan Bunder Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Periode 2025-2030 yang di selenggarakan di Aula Kantor Pemerintahan Kelurahan Bunder Lantai 2 (dua) Pada Hari Rabu siang pukul 13.00 wib s/d pukul 15.30 WIB tanggal 15 Januari 2025 berjalan aman, Lancar dan sukses.( Jum'at, 17/01/2025).


Kami mewakili atas nama Redaksi Media Bantenmore.com, selaku Kepala Perwakilan Provinsi Banten, juga Kabidhumas Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) berikan Apresiasi atas terpilihnya kembali calon Petahana Ketua Karang Taruna (Katar) Kelurahan Bunder Periode 2025-2030 Yakni Surnata atau biasa di panggil Bung "Gelex" dengan nomor urut 2 (dua) unggul mendapatkan 82 (delapan puluh dua) suara, yang mana calon nomor urut 1 (satu) yaitu saudara Fiqi Munadi mendapatkan 17 (tujuh belas) suara dan yang tidak hadir 1 (satu) orang.Total keseluruhan Hak pilih 100 (seratus) orang.perwakilan dari setiap Rukun Tetangga (RT) ada 5 (lima) orang total ada 14 (empat belas) RT se-Kelurahan Bunder.


Kang Hariri"BM"79" sapaan akrabnya, menyampaikan ucapan kepada Bung "Gelex" sebagai Ketua terpilih kembali selama 5 (lima) Tahun kedepan, semoga Ketua Bung "Gelex" dan Bung "Fiqi Munadi" sebagai Wakil Karang Taruna Kelurahan Bunder ini, bisa mengembangkan kembali dan bekerjasama dengan Pemerintahan khususnya Kelurahan Bunder juga, agar bisa bergotong-royong Pemuda dan Masyarakat wabilkhusus Kelurahan Bunder, terbentuknya keadaan yang damai, Kondusifitas keamanan, tentram, di suatu Kelurahan Bunder.Begitu juga masyarakat harus mendukung program-program Pemuda nanti."Harapnya.


Masih di tempat yang sama, sekali lagi saya ucapkan, "Selamat dan sukses" atas mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua Karang Taruna di 5 (lima) Tahun kedepan, semoga Allah Subhanahu Wata'ala, senantiasa memberikan kekuatan, kesehatan, keamanan, kelancaran dan keberkahan dalam mengemban tugas Organisasi di Karang Taruna Kelurahan Bunder."tuturnya.


"Mudah-mudahan Bung "Gelex" bisa membawa kembali Karang Taruna Kelurahan Bunder ini lebih baik lagi, lebih maju lagi untuk terus berkarya, kreatif, dan kerja Nyata.Terutama lapangan pekerjaan untuk Pemuda-pemudi yang selama ini Perusahaan-perusahaan di kawasan Industri Kelurahan Bunder yang sangat miris adanya Outsourcing (OS) semakin tidak jelas dan tidak bisa bekerjasama untuk mengutamakan Pemuda-pemudi wajah pribumi kedepannya.Melalui Pemuda, kita tunjukan eksistensi kita, bekerja sosial untuk Masyarakat khususnya Kelurahan Bunder."sekali lagi saya ucapkan, Selamat dan sukses kepada Bung "Gelex", tetap semangat dan teruslah bangkit demi kesejahteraan bersama."tutupnya.


"Bravo Bung "Gelex" Bravo Karang Taruna Kelurahan Bunder".


(red)

Aksi Unjuk Rasa Untuk Erika Siringoringo di Pengadilan Negeri Medan diduga Sarat Akan Kepentingan





Sumatra Utara, Mitrapubliknews.com -- Aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan sahabat Erika Siringoringo yang dilakukan didepan kantor Pengadilan Negeri Medan Rabu 15/01/2025  diduga ingin mengintervensi Pengadilan terhadap Doris Fenita Marpaung.


Sebelumnya pihak Pengadilan Negeri sudah menerima dan memberi dua kesempatan para sahabat Erika Siringoringo untuk melakukan orasi.


Tetapi hal itu dilanggar oleh Kuasa Hukum Erika berinisial DR Sidjabat sambil mengatakan "jangan halangi saya mau bicara" sambil mengeluarkan kata kata tidak senonoh seperti Kepolisian dan Pengadilan sesat dan bobrok.


Perkataan yang diduga dengan sengaja untuk menghina Pengadilan didepan umum dan melalui media sosial merupakan pelanggaran hukum dan sudah mengangkangi UU.


Dalam orasinya DR Sidjabat selalu mengatakan kalau Doris Fenita Marpaung di lindungi oleh oknum Jenderal.


Pihak keluarga meminta kepada DR Sidjabat untuk bisa membuktikan ucapannya siapa Jendral yang melindungi mereka selama ini.


Karena siapa yang mendalilkan dia harus bisa membuktikan jadi biar jangan asal bicara saja, terang salah seorang keluarga Doris.


Kasus yang berawal dari saling lapor ini seyogyanya sudah berjalan sesuai dengan tupoksi dari para penegak hukum.


Pihak keluarga juga  mengatakan "Pihak kepolisian dan Pengadilan sudah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan prosedur hukum yang ada di negara kita." 


 karena laporan tersebut sama sama sudah ditangani, serta untuk keadilan hak dan kewajiban terhadap pelapor dan terlapor sudah di berikan kepada kedua belah pihak yaitu laporan keduanya sudah diterima dan ditangani oleh pihak Kepolisian dan Pengadilan sesuai dengan prosedur.


Kepolisian dan Pengadilan mempunyai hak untuk menahan dan tidak menahan seorang sesuai dengan pasal 31 ayat (1) KUHAP tentang penangguhan penahanan.


Pihak keluarga juga menambahkan seorang pengacara tidak pantas melakukan orasi didepan Kantor Pengadilan dan menghina Kepolisian dan Pengadilan dengan istilah "Countempt of Court" 


Karena seorang pengacara juga merupakan salah satu empat pilar penegakan supremasi hukum di negara ini dan tidak selayaknya seorang pengacara mengeluarkan kata kata tidak sopan kepada Pengadilan.


"Hal ini tentu melanggar pasal 207 dan 218 KuHP yang mana pidananya 1 tahun 6 bulan dan denda maksimal Rp. 10 juta", Jelasnya.


Sebelumnya diketahui klien dari Dr. Sidjabat Arini Ruth Yuni Siringoringo yang merupakan ASN di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan Erika Siringoringo dan Nur Intan br Nababan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan.


Dengan dasar ini la sahabat Erika Siringoringo di komandoi Kuasa Hukum nya melakukan aksi didepan kantor Pengadilan Negeri Medan.


Masa iya seseorang yang dilaporkan dan terbukti juga bersalah melalui 2 alat bukti yang cukup seperti keterangan saksi dan bukti visumnya tidak boleh di tetapkan menjadi tersangka, terang dari pihak keluarga 


Untuk itu pihak keluarga Doris Fenita Marpaung  mendukung pihak Pengadilan Negeri Medan mau melakukan upaya hukum kepada seseorang yang mencoba untuk menghina Pengadilan.


Hal tersebut untuk pembelajaran terhadap oknum oknum yang berusaha untuk melakukan Contempt of Court dan Obstruction of Justice kepada Pengadilan , tutup nya . *(Rizky/Tim)*

Temu Kangen Alumni SPGN/SPGL dan YKU Tanjungbalai 1970-1990: Merajut Kenangan, Menjalin Persaudaraan




Tanjung Balai, Mitrapubliknews.com - Sumatra Utara, Dalam suasana penuh nostalgia dan kehangatan, reuni akbar alumni SPGN/SPGL dan YKU Tanjungbalai angkatan 1970-1990 sukses digelar pada Sabtu, 12 Januari 2025. Bertempat di sebuah kafe di Kota Tanjungbalai, acara ini dihadiri sekitar 95 alumni yang datang dari berbagai daerah di Sumatera Utara, dengan semangat untuk mengenang masa-masa indah semasa sekolah.


Mengusung tema “Merajut Kenangan, Menjalin Persaudaraan”, acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan sambutan dari Ketua Panitia, Idham Nasution. Dalam pidatonya, Idham menekankan pentingnya menjaga silaturahmi antar alumni. "Hari ini adalah momen istimewa untuk memperkuat kembali hubungan yang telah terjalin bertahun-tahun. Semoga ini menjadi awal kolaborasi positif bagi kita semua," ujarnya.


Reuni ini diwarnai dengan berbagai kegiatan menarik, seperti berbagi pengalaman hidup, sesi foto bersama, dan kegiatan sosial berbagi dengan anak-anak panti asuhan di sekitar lokasi acara. Para alumni juga memanfaatkan kesempatan ini untuk saling bertukar cerita tentang perkembangan karier, keluarga, dan kehidupan masing-masing.


Salah satu peserta, Asmunan, menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya reuni ini. “Reuni ini memperkuat silaturahmi dan menjadi momen untuk berbagi kabar suka maupun duka di antara sesama alumni,” katanya. Elfis Arianto, alumni lainnya, juga mengungkapkan kebahagiaannya dapat bertemu kembali dengan teman-teman lama. “Kesempatan ini sangat berharga untuk mengenang masa-masa indah di SPGN,” ujarnya.


Dasar pelaksanaan reuni ini juga berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan sosial. Dalam sambutannya, panitia mengutip Surah An-Nisa ayat 36 sebagai pengingat untuk senantiasa berbuat baik kepada sesama, termasuk menjaga hubungan persaudaraan.


Acara ditutup dengan doa bersama dan harapan agar reuni ini menjadi agenda rutin yang mempererat kebersamaan dan menciptakan kontribusi positif bagi masyarakat. Panitia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya acara.


"Semoga grup alumni ini dapat terus menjadi sarana untuk berbagi informasi, baik dalam suka maupun duka," tutup Idham Nasution.


Reuni ini meninggalkan kesan mendalam bagi para alumni, dengan semangat untuk terus menjaga hubungan yang telah terbentuk sejak masa sekolah. Diharapkan, kegiatan serupa dapat digelar di masa mendatang, dengan alumni dari berbagai daerah ikut berpartisipasi sebagai panitia penyelenggara di kota masing-masing.


Sepanjang acara dipandu oleh Rasid dengan khasnya sehingga peserta reuni bertambah terhibur. Sementara beberapa alumni yang tinggal di Medan saat dihubungi awak media ini seperti Agus Salim, Chairuddin Samosir,  Muspipa dan Ilyas mengatakan hal yang sama, diwaktu yang akan datang insya allah kami hadir ikut bersama para senior dan keluarga besar alumni SPGN/L/YKU Tg.  Balai. (Rizky Zulianda).

Serah Terima 3 Unit Rumah RTLH di Desa Jati Mulya




Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com - Penyerahkan 3 unit rumah hasil dari program RTLH (Renovasi Rumah Tidak Layak Huni) dari pemerintah Desa Jati Mulya kepada masyarakat tidak mampu yang menghuni rumah tidak layak huni pada Rabu (15/1/2024).


Hadir pada acara tersebut di antaranya Camat Sepatan timur di wakili kasi Binwas Basri, PLT Kades Jati mulya,  Binamas, Babinsa, Beserta Perangkat Desa Jati Mulya.


Dalam acara serah terima tersebut dilakukan 3 unit rumah di wilyah Desa jati mulya. Pj  jati mulya Munawan menerangkan, sebelum direhabilitasi ketiga unit rumah warga tersebut sangat tidak layak di huni.



“Kondisi tersebut sungguh memprihatinkan dimana rumah-rumah warga tersebut benar-benar tidak layak untuk ditempati apalagi bagian struktur rumahnya terdiri dari bambu dan kayu”


Lanjut Pj Desa Jati Mulya  Munawan penyerakan kunci tiga unit  rumah hasil dari program RTLH (Renovasi Rumah Tidak layak Huni).di wilayah Kampung Tempe RT 003/004 rumah pak Uki, kartim Kampung Buaran RT 004 /002,  Manah Kampung Buaran RT 004/002 Desa Jati Mulya.



“Terima kasih pak Camat, Pak Kades, rumah saya dibangun sebaik ini. hanya itu, kami tidak bisa berkata apa-apa lagi,” kata salah satu penerima manfaat program bedah rumah tidak layak huni keluarga miskin (GAKIN).


Camat Sepatan Timur,  yang penyerahan program bedah rumah keluarga miskin (Gakin) di Desa Jati mulya Kecamatan Sepatan timur Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa kegiatan ini adalah wujud kepedulian pemerintah kabupaten tangerang dan pemerintah desa jatimulya melalui program bedah RTLH kepada masyarakat tidak mampu yang rumahnya tidak layak huni.(Uci)

Klarifikasi Ibu Kandung Terkait Video Viral Dugaan Pencabulan oleh Oknum Ustad di Wilayah Sukadiri, Tangerang




Kabupaten Tangerang, Mitrapubliknews.com - Sebuah video yang viral di media sosial, menampilkan seorang wanita yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum ustad di Kecamatan Sukadiri, Tangerang, kini menuai klarifikasi dari pihak keluarga. Ibu kandung dari wanita yang diduga menyebarkan video tersebut akhirnya angkat bicara dan menyatakan bahwa informasi dalam video itu tidak benar.  


“Saya dan kami selaku pihak dari keluarga Eka yang menyebarkan video yang sekarang viral, saya mengklarifikasi itu semua tidak benar,” ujar sang ibu dalam sebuah video klarifikasi yang diterima oleh Portal Desa, Jumat, 10 Januari 2024.  


Ia menambahkan, masyarakat yang melihat video tersebut mungkin saja langsung mempercayainya tanpa memahami duduk perkara sebenarnya. Namun, ia memastikan bahwa semua tuduhan dalam video itu tidak berdasar.  


“Tetapi saya di sini, ibunya, mengklarifikasi langsung bahwa apa yang disampaikan di video yang sekarang viral itu, yang membawa dan menjatuhkan nama baik seseorang, semuanya tidak benar,” tegasnya.  


Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Eka, anaknya yang diduga menyebarkan video tersebut, memiliki riwayat gangguan kesehatan mental. Sang ibu juga memohon kepada publik agar dapat memaklumi kondisi anaknya.  




“Karena saya sebagai ibunya yang lebih mengetahui bahwa Eka sebelumnya pernah terkena sakit atau gangguan kejiwaan, demikian harap maklum. Saya ucapkan terima kasih kepada semuanya,” pungkasnya.  


Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan video dari akun TikTok @theeveswan yang memperlihatkan seorang wanita mengaku menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum ustad. Video tersebut viral, ditonton jutaan kali, dan mengundang reaksi beragam dari warganet.  


Pihak keluarga kini meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atas informasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui fakta sebenarnya. Klarifikasi ini sekaligus menjadi upaya untuk meluruskan informasi yang dinilai telah mencemarkan nama baik seseorang.  


Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai kasus tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum atau klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.(red)

Jaksa dan Penyidik Bakal Gelar Perkara Terkait Kasus Dosen Bunuh Suami




Medan, Mitrapubliknews.com -- Haposan Situngkir yang merupakan abang kandung korban dugaan pembunuhan oleh oknum dosen, Rusman Maralen Situngkir mulanya lega karena Polsek Helvetia telah menetapkan tersangka atas kematian adeknya, Rusman Maralen Situngkir pada,  22 Maret 2024.


Polsek Helvetia yang sudah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan penuh hati-hati dan bahkan menggunkan  metode scientific crime investigation akhirnya menetapkan istri korban, Tiromsi Sitanggang, S.H, MH, Mkn sebagai tersangka pada, 12 September 2024. Selanjutnya melakukan rekonstruksi pada tanggal 15 Oktober 2024 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Rumah korban dan tersangka yakni di Jalan Gaperta, Medan.


Dalam reka adegan, kurang lebih 26 adegan dengan melibatkan 12 orang saksi termasuk pemeran pengganti telah diperagakan. Untuk sopir tersangka sendiri diperankan oleh Briptu Daniel dikarenakan sopir tersangka ini melarikan diri. Dari beberapa adegan terlihat salah satu saksi yang juga merupakan pegawai tersangka sendiri di suruh bolak balik keluar kantor untuk membeli air minum kemudian memperbaiki resleting celana dan terakhir untuk mengambil surat di salah satu kampus. 


Termasuk juga reka adegan saksi IV (empat) yang mendengar suara teriakan dan jeritan meminta tolong dari dalam kamar sekitar pukul 10.00 WIB, yang mana saksi IV ini sedang bekerja melansir pasir di bawah jendela rumah korban, tempat di temukanya lemari kayu yang ada percikan darah pada saat dilakukan penggeledahan sebelumnya di rumah tersangka.  


Namun, setelah serangkaian proses penyidikan di Polsek Medan Helvetia ini dianggap rampung oleh penyidik kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024 penyidik melimpahkan berkas ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan proses selanjutnya yakni penututan, dan pada tanggal 7 November 2024 berkas tersebut dikembalikan oleh Kejari Medan ke Polsek Medan Helvetia untuk dilengkapi (P-19). 


Setelah penyidik melengkapi berkas sesuai P-19 Kejari Medan, kemudian pada tanggal 16 Desember 2024 Polsek Medan Helvetia kembali mengirimkan berkas tersangka Dr Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn ke Kejari Medan. Namun, pada tanggal 19 Desember 2024 berkas tersebut dikembalikan lagi untuk dilengkapi dengan petunjuk yang sudah dilengkapi dan termuat dalam berkas perkara.


Ada 13 kelengkapan materil dan 28 petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polsek Helvetia, sebenarnya P-19 ini adalah hal yang lumrah terjadi dikarenakan ketika berkas sudah P-21 maka tanggung jawab selanjutnya ada pada kejaksaan. Akan tetapi jika ada petunjuk jaksa tidak masuk akal ini akan menjadi problem serius dikarenakan pasti berdampak pada penegakan hukum di masa mendatang.


Menanggapi persoalan ini, Pengacara pihak keluarga, Ojahan Sinurat, SH pada wartawan, Kamis (9/1) menyampaikan, berdasarkan  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Medan Helvetia tertanggal 20 Desember 2024 berkas An. Tersangka Dr Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn telah dikembalikan ke Polsek Medan Helvetia hanya dalam tempo 4 hari (dilimpahkan tgl 16 Desember 2024, kemudian 19 Desember 2024 dikembalikan oleh Jaksa).


"Yang anehnya, beberapa Petunjuk P-19 tertangggal 7 November 2024 itu sudah dilengkapi oleh Penyidik dan sudah ada pada berkas. Sepertinya berkas itu tidak dibaca namun langsung dikembalikan ke penyidik. Selanjutnya Jaksa menitik beratkan pada pasal 184 KUHAP dimana tersangka barus mengakui perbuatanya, kan aneh ini,"imbuhnya. 


Kami, lanjut Ojahan, memandang ini bagian dari ketidak profesionalan jaksa dan petunjuk ini tidak masuk akal. Mana mungkin dipaksa tersangka untuk mengakui perbuatanya, jangan kita kembali masa lampau.


Pihaknya juga telah melayangkan Surat ke Jamwas dan Asisten Pengawasan Ke Jaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 23 Desember 2024 memohon bantuan dari Tim Pengawasan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan Monitoring secara langsung terhadap kasus ini. 


Sementara Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/1) menjelaskan, pihaknya telah meneliti berkas kasus tersebut dan ada kekurangan yang harus dipenuhi. Pihaknya juga sudah menerbitkan P-19 dan berita acara koordinasi untuk penyidik melengkapi petunjuk Jaksa tertanggal P-19, 7 November 2024. Dan ditindaklanjuti dengan surat berita acara konsultasi dan koordinasi antara penyidik dan JPU. Namun penyidik belum memenuhi petunjuk JPU. "Tanggal 3 Januari 2025 berkas perkara kami terima dari penyidik namun masih belum terpenuhi sehingga kami akan melakukan gelar perkara antara Jaksa dan penyidik pada, Senin (13/1)  di Kejari Medan,"jelasnya. *(Tim/Red)*