Pemda Kabupaten Tangerang Diduga Menghamburkan Anggaran di Hotel Berbintang Saat Masyarakat Hadapi Bencana
Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknews.com - Publik kembali dibuat bertanya-tanya atas prioritas dan sensitivitas Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam mengelola keuangan daerah. Di tengah kondisi masyarakat yang masih bergulat dengan persoalan kemiskinan, infrastruktur dasar, dan dampak bencana alam di berbagai daerah, termasuk musibah kemanusiaan di wilayah Sumatera, justru muncul informasi pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah yang diselenggarakan di hotel berbintang di Kota Bandung, bahkan disertai hiburan mewah dengan menghadirkan grup band nasional Republik pada 15/12/2025.
Ketua Forum Media Banten Ngahiji (FMBN) Budi Irawan Sangat mengritisi serta prihatin, Kondisi ini menimbulkan kontradiksi moral dan yuridis yang serius. Saat bangsa Indonesia berduka atas jatuhnya korban jiwa dan penderitaan masyarakat akibat bencana, semestinya pemerintah daerah menunjukkan empati, solidaritas, dan pengendalian belanja, bukan sebaliknya mempertontonkan kegiatan yang beraroma foya-foya menggunakan uang rakyat,"tuturnya.
Pertanyaan Besar: Di Mana Pengawasan Inspektorat?
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: di mana peran dan fungsi pengawasan internal Inspektorat Daerah Kabupaten Tangerang? Apakah mekanisme pengendalian internal pemerintah (SPIP) benar-benar berjalan, atau justru tumpul ketika berhadapan dengan kebijakan belanja yang tidak berpihak pada kepentingan publik?
Secara yuridis, Inspektorat Daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan atas seluruh pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang mewajibkan adanya pengendalian atas risiko pemborosan, penyalahgunaan wewenang, dan belanja yang tidak berorientasi pada hasil.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa setiap pengeluaran APBD harus berorientasi pada kebutuhan prioritas masyarakat dan manfaat publik.
Lanjut Budi Irawan "Jika kegiatan tersebut tidak memiliki urgensi, output terukur, dan manfaat langsung bagi masyarakat, maka secara hukum dapat dikategorikan sebagai belanja tidak efisien dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Aspek Etika Pemerintahan dan Sensitivitas Sosial. Selain aspek hukum, tindakan tersebut juga bertentangan dengan etika penyelenggaraan pemerintahan. Dalam kondisi darurat bencana, pemerintah daerah seharusnya mengedepankan refocusing anggaran, solidaritas nasional, dan langkah-langkah konkret membantu masyarakat terdampak, bukan menggelar acara seremonial di hotel mewah dengan hiburan mahal.
Tindakan ini mencederai rasa keadilan masyarakat Kabupaten Tangerang, yang hingga kini masih banyak menghadapi persoalan:
-Keterbatasan akses sanitasi dan MCK layak, Rumah tidak layak huni, Infrastruktur lingkungan yang minim, Kesenjangan pelayanan dasar. Potensi Pelanggaran Administratif
Secara yuridis, apabila terbukti kegiatan tersebut:
Tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan prioritas, Tidak didukung kajian kebutuhan yang memadai, Mengabaikan kondisi sosial dan kebencanaan nasional.
Maka berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang dan pengabaian kewajiban hukum.
Penutup
Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan kritik konstruktif terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
(Red)


















.jpg)





