Desakan Pencopotan Dirum Tirta Bhagasasi Menguat, Tri Nusa Bekasi Raya Siapkan Aksi ke Kantor Bupati dan Kemendagri
BEKASI | Mitrapubliknews.com – Desakan terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengevaluasi sekaligus mencopot Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin, kembali mengemuka.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tri Nusa Bekasi Raya menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan tuntutannya. Setelah sebelumnya menggelar aksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, mereka mengancam akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar.
Ketua Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan aksi lanjutan yang menyasar dua institusi sekaligus, yakni Kantor Bupati Bekasi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dalam waktu dekat kami akan kembali mengepung Kantor Bupati Bekasi dan Kemendagri. Kami mendesak Plt. Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja untuk membatalkan SK Dirum Tirta Bhagasasi,” tegas Maksum saat memberikan keterangan kepada Mitrapubliknews.com, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Maksum, tuntutan tersebut bukan sekadar persoalan pergantian jabatan. Tri Nusa Bekasi Raya menilai terdapat sejumlah persoalan administratif dan tata kelola yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemegang kewenangan.
Salah satu yang disorot adalah dugaan adanya perubahan atau pencoretan menggunakan tip-ex dalam dokumen berita acara serah terima aset antara Perumda Tirta Bhagasasi dan Perumda Tirta Patriot milik Pemerintah Kota Bekasi.
Maksum meminta dugaan tersebut tidak dibiarkan menjadi polemik tanpa pemeriksaan. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan klarifikasi, audit, serta pemeriksaan terhadap dokumen yang dipersoalkan agar seluruh persoalan dapat dibuktikan secara objektif sesuai ketentuan hukum.
“Ini menyangkut dokumen dan aset daerah. Jangan sampai persoalan administrasi yang seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Selain persoalan dokumen aset, Tri Nusa Bekasi Raya juga meminta Plt. Bupati Bekasi merespons adanya aspirasi pegawai Perumda Tirta Bhagasasi yang disebut-sebut berkaitan dengan mosi tidak percaya terhadap Daud Husin.
Menurut Maksum, persoalan internal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemegang kewenangan, terutama apabila berkaitan dengan efektivitas kepemimpinan, tata kelola perusahaan, dan hubungan kerja di lingkungan BUMD.
Tri Nusa Bekasi Raya juga menyinggung Pasal 86 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Namun, mereka meminta agar dugaan pelanggaran administrasi maupun kearsipan tersebut dibuktikan terlebih dahulu melalui pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Maksum menilai Kemendagri memiliki posisi strategis dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk tata kelola BUMD.
Meski demikian, menurutnya, keputusan mengenai pengangkatan maupun pemberhentian direksi Perumda tetap harus ditempuh melalui mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan ketentuan mengenai BUMD dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, kepala daerah selaku pemilik modal memiliki kewenangan strategis dalam melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi, termasuk mengambil keputusan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, Tri Nusa Bekasi Raya tidak menginginkan proses pemberhentian dilakukan secara serampangan. Menurutnya, setiap keputusan harus memiliki dasar administratif dan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kami meminta prosesnya transparan, objektif dan sesuai aturan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, lakukan pemeriksaan dan tindak sesuai ketentuan. Jangan sampai keputusan yang diambil justru cacat hukum dan berujung gugatan,” tegas Maksum.
Tri Nusa Bekasi Raya kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam merespons tuntutan tersebut.
Jika tuntutan mereka tidak mendapatkan respons yang dianggap memadai, Maksum memastikan pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan melibatkan massa lebih besar.
“Kami masih memberikan ruang kepada pemerintah untuk merespons dan menjelaskan persoalan ini secara terbuka. Tetapi kalau tidak ada langkah konkret, kami siap kembali turun ke jalan, termasuk ke Kantor Bupati Bekasi dan Kemendagri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Mitrapubliknews.com masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak Perumda Tirta Bhagasasi maupun Daud Husin terkait tudingan dan tuntutan yang disampaikan Tri Nusa Bekasi Raya.
(Agus Kanit)





































