Komisi lll DPR RI Sudah Menerima Perkara Pelaporan Masjid Jami Nuruttijaroh
Kabupaten Tangerang | Mitrapubliknew.com - Sekretaris Jenderal (PERADI) Dr.H.Hermansyah Dulaimi.S.H.,M.H. Resmi melayangkan surat kepada Komisi IIl DPR RI terkait kejanggalan dalam penanganan perkara perusakan sebuah Masjid Jami Nuruttijaroh yang tengah menjadi sorotan publik, Surat tersebut telah diterima oleh pihak Komisi III DPR RI " Rabu ( 22 April 2026).
Sekjen PERADI Dr.H.Hermansyah Dulaimi.S.H.,M.H. Menyampaikan," dalam proses penyidikan ada beberapa perubahan pasal, kemudian kami sudah mengirim surat kepada Komisi lll dan surat itu sudah diterima hari Senin lalu tanggal 20 April, Kemudian saya juga sudah bertemu dengan pimpinan Komisi lll untuk meminta atensi, supaya bisa dipanggil Pihak Polda Banten untuk dimintai penjelasan dan menerangkan terkait masalah perobohan masjid tersebut.Kemudian kami berharap bahwa Polda Banten dapat serius dan menegakkan hukum dengan baik dan benar.
"Pasal yang menjadi Sorotan Kasus ini bermula dari penetapan tersangka pada 19 November 2025, dalam dokumen awal, penyidik menerapkan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 210 ayat (1) KUHP, Namun belakangan muncul kejanggalan. Pihak Kuasa Hukum menilai Pasal 210 ayat (1) tidak memiliki korelasi dengan perkara yang ditangani, Saat dikonfirmasi, penyidik berdalih bahwa pencantuman pasal tersebut merupakan kesalahan pengetikan, Tapi ini bukan hal sepele, Ini menyangkut nasib banyak orang dan kepastian hukum," Ujarnya.
Lebih lanjut, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara (SP2HP) yang diterbitkan pada 6 Februari, pasal yang digunakan kembali berubah menjadi Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 201 KUHP, Perubahan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya inkonsistensi dalam proses penyidikan, Dari penetapan tersangka hingga (SP2HP), pasalnya berbeda Ini yang kami pertanyakan,ini perobohan masjid bukan kandang kambing,masa dikenakan pasal atau pidana ringan,ini pidana berat. Tidak bisa hukum dijalankan dengan cara seperti ini," tegasnya.
pelapor Oki Agus Tiawan menegaskan," Semoga dengan dibawa ke Komisi III DPR RI masalah ini akan menjadi terang-benderang Agar umat yang dizalimi ini, yaitu rekan kita, saudara kita yang seagama mendapatkan keadilan, tidak peduli backing dia siapa,kami tidak peduli dan tidak ada urusan, Salah tetap salah.
"Konsekuensi itu tidak melihat siapa kamu dan apa jabatanmu, Melainkan sebab-akibat, kebenaran akan mencari jalannya sendiri tanpa harus diajari " tegas oki.
Ahmad Yani Ketua DKM menyampaikan," ini sudah ada pidananya sudah bisa ditangkap, Tapi kenapa setelah kesana lagi pasalnya berubah, Itulah yang saya heran, saya kecewa dengan Pihak Polda.
"Sekelas Polda bisa alasan salah ketik. Perlu diketahui bahwasannya shalat itu gak bisa di entar-entar dan ditunda tunda karena masjid dirobohkan secara sepihak, ini masjid bukan kandang ayam " ucapnya.
"Harapan kami sebagai Ketua DKM segera ditangkap itu Bapak Kepala Desa, Jadi supaya Hukum itu terang, Jadi saya tetap minta keadilan dilanjutkan, ditegakkan secara keseluruhan," pungkasnya.
(Ant)





























