Setahun Ngumpulin Berkas PRTLH Warga Bakung Gigit Jari, Pagar Rumah Anyam Bambu, di Duga Nama Dicoret
TANGERANG | Mitrapubliknews.com - Harapan untuk punya rumah layak huni pupus di tengah jalan, kdn ( 27) tahun warga Desa Bakung Kecamatan Kronjo, mengaku kecewa setelah setahun mengajukan Program Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (PPRTLH) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (Disperkim ) Kabupaten Tangerang, Berkas sudah diajukan, nama sempat masuk data calon penerima, namun saat realisasi bantuan diduga dialihkan ke warga lain.
Kepada awak media melalui telepon reguler KDN menuturkan awal pengajuan dilakukan setahun yang lalu melalui salah satu tim Kelompok Pelaksana Swakelola ( KPS) Kecamatan Kronjo yang dinakhodai H. Satibi.
"Sudah setahun saya ngajuin KK, KTP, dan foto rumah mertua saya ke anak buah Bang Tibi, pengelola KPS, ajuannya diterima dan pernah dapat kabar masuk data calon penerima." ujarnya melalui via telepon, Jumat 19/06/2026 malam.
Ia juga mengaku sudah menyerahkan berkas serupa ke pihak desa melalui RT setempat. Namun hingga kini, ia belum mendapat kejelasan, Kekecewaan memuncak saat sosialisasi penerima bantuan PPRTLH nama Sarkawi yang merupakan mertua nya tidak ada dalam daftar penerima manfaat.
"Dulu dapet kabar rumah nya bakal dapet bedah rumah tapi saat sosialisasi dan realisasi malah ga dapet, padahal rumah nya kalau hujan bocor parah."katanya .
Kondisi rumah tersebut terlihat dari foto dokumentasi, Rumah milik Sarkawi warga Desa Bakung Kecamatan Kronjo, Bangunan berdinding anyaman bambu gedeg, tiang penyangga dari bambu, serta atap genteng yang sebagian ditutup terpal biru, Kondisi ini sesuai kriteria rumah tidak layak huni versi Disperkim,tidak permanen, tidak kedap air, dan rawan roboh.
KDN membantah isu yang menyebut keluarganya mampu karena ada mobil di halaman.
"Mobil itu bukan milik saya, Saya cuma supir dari pemilik mobil itu. Kerjaan mertua saya juga nelayan, kadang manggul. harusnya berhak dapat bantuan ini." tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media suluhnews berupaya mengkonfirmasi H. Satibi selaku ketua tim Kelompok Pelaksana Swakelola (KPS)Kecamatan Kronjo melalui pesan singkat WhatsApp,pada Sabtu 20 Juni 2026. Namun, belum ada jawaban resmi terkait kriteria dan alasan pengalihan penerima bantuan tersebut.
Program PRTLH Disperkim APBD/APBN Kabupaten Tangerang TA 2026 merupakan salah satu upaya Pemkab dalam mengurangi kemiskinan ekstrem melalui peningkatan kualitas rumah warga kurang mampu, Proses penentuan penerima seharusnya melalui verifikasi berjenjang dari pemerintah Desa Bakung, pemerintah kecamatan Kronjo dan Disperkim kabupaten Tangerang agar bantuan yang digelontorkan tepat sasaran dan tidak terlibat unsur pilih kasih sesama warga setempat.( */Red )
































